Namun, ditolak karena alasan korban berperkara hukum.
"Jadi sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," jelasnya.
Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.
LBH Makassar, kata Mirayati, sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
10 Saksi Sudah Diperiksa
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku kasus pelecehan seksual terhadap FB sudah ditangani Propam. Setidaknya 10 orang sudah saksi dimintai keterangan.
"Saksi yang sudah diperiksa 10 orang. Itu ada yang memberatan dan meringankan," tuturnya, Senin, 4 Februari 2023.
Sementara, terkait laporan pidana terhadap Briptu S yang sudah dilayangkan LBH Makassar, Komang mengaku belum ditindaklanjuti. Hal tersebut, karena masih menunggu proses etik terhadap Briptu S.
"Belum (proses pidana), etiknya dulu. Kalau umum kan harus ada tambahan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Perhimpunan Dokter Paru: Perlu Terobosan "Out of The Box"
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros