Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dijemput ribuan simpatisan di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu 20 Agustus 2023. Setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Nurdin sebelumnya diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Nurdin Abdullah Resmi Bebas dari Penjara

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More