SuaraSulsel.id - Risal Randa, mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Jawa Barat periode 2023-2028. Ia resmi dilantik pada Sabtu, 19 Agustus 2023 di Jakarta.
Risal mengaku pindah domisili ke Kota Depok semenjak masa jabatannya di Tana Toraja selesai. Bermodalkan pengalaman selama dua periode di KPU kabupaten membuatnya tetap ingin mengabdi kepada negara.
Pria kelahiran Manado tahun 1976 juga sempat ikut seleksi di Bawaslu Sulsel, tapi gagal. Ia kemudian memutuskan untuk mendaftar di Bawaslu Kota Depok, tempat tinggalnya sekarang.
"Kebetulan pindah domisili sejak bulan Juni karena keluarga saya tinggal di sini. Saya ingin tetap mengabdi untuk negara. Sebelumnya sempat coba di Bawaslu Sulsel tapi gagal," ujarnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Risal mengatakan tugasnya sebagai anggota Bawaslu ke depan tidak mudah. Sebab, Indonesia akan menghadapi pesta politik tahun depan.
Apalagi, diketahui letak geografis Kota Depok dekat dengan ibu kota. Jumlah pemilihnya pun lebih besar dibanding Kabupaten Tana Toraja.
"Tantangannya soal wilayah kerja. Di sini DPT 1,4 juta jiwa, di Toraja hanya sekitar 190 ribu pemilih. Ini tantangan tersendiri apalagi dinamika politik di Depok cukup dinamis karena Jawa Barat kita tahu sangat dekat dengan pemerintah pusat jadi perhatian ke sini cukup besar".
Namun, ia yakin bisa bekerja dengan baik. Menurutnya, tugas KPU dan Bawaslu tidak berbeda jauh sehingga hanya butuh penyesuaian.
"Tugasnya tidak beda jauh, jadi pada dasarnya tidaklah terlalu sulit. Hanya butuh penyesuaian karena saya dari kampung masuk ke kota," ungkapnya.
Baca Juga: Data Bacaleg di DCS Berubah, KPU Akui Ada Typo
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar anggota Bawaslu daerah segera bekerja. Karena ada potensi sengketa seusai pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Bagja juga meminta jika ada sengketa, maka bisa diselesaikan dengan secara bersama-sama. Bukan mengedepankan voting.
Sebab, setiap divisi di Bawaslu selalu punya pendapat sendiri-sendiri dalam menangani masalah. Menurutnya, hal tersebut akan dipertanyakan oleh publik, sikap Bawaslu sebagai sebuah lembaga bukan divisi masing-masing.
"Oleh sebab itu, sekat di antara divisi itu harus dihancurkan karena Bapak Ibu bertanggung jawab terhadap proses yang ada dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu," tegas Rahmat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi