SuaraSulsel.id - Risal Randa, mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Jawa Barat periode 2023-2028. Ia resmi dilantik pada Sabtu, 19 Agustus 2023 di Jakarta.
Risal mengaku pindah domisili ke Kota Depok semenjak masa jabatannya di Tana Toraja selesai. Bermodalkan pengalaman selama dua periode di KPU kabupaten membuatnya tetap ingin mengabdi kepada negara.
Pria kelahiran Manado tahun 1976 juga sempat ikut seleksi di Bawaslu Sulsel, tapi gagal. Ia kemudian memutuskan untuk mendaftar di Bawaslu Kota Depok, tempat tinggalnya sekarang.
"Kebetulan pindah domisili sejak bulan Juni karena keluarga saya tinggal di sini. Saya ingin tetap mengabdi untuk negara. Sebelumnya sempat coba di Bawaslu Sulsel tapi gagal," ujarnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Risal mengatakan tugasnya sebagai anggota Bawaslu ke depan tidak mudah. Sebab, Indonesia akan menghadapi pesta politik tahun depan.
Apalagi, diketahui letak geografis Kota Depok dekat dengan ibu kota. Jumlah pemilihnya pun lebih besar dibanding Kabupaten Tana Toraja.
"Tantangannya soal wilayah kerja. Di sini DPT 1,4 juta jiwa, di Toraja hanya sekitar 190 ribu pemilih. Ini tantangan tersendiri apalagi dinamika politik di Depok cukup dinamis karena Jawa Barat kita tahu sangat dekat dengan pemerintah pusat jadi perhatian ke sini cukup besar".
Namun, ia yakin bisa bekerja dengan baik. Menurutnya, tugas KPU dan Bawaslu tidak berbeda jauh sehingga hanya butuh penyesuaian.
"Tugasnya tidak beda jauh, jadi pada dasarnya tidaklah terlalu sulit. Hanya butuh penyesuaian karena saya dari kampung masuk ke kota," ungkapnya.
Baca Juga: Data Bacaleg di DCS Berubah, KPU Akui Ada Typo
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar anggota Bawaslu daerah segera bekerja. Karena ada potensi sengketa seusai pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Bagja juga meminta jika ada sengketa, maka bisa diselesaikan dengan secara bersama-sama. Bukan mengedepankan voting.
Sebab, setiap divisi di Bawaslu selalu punya pendapat sendiri-sendiri dalam menangani masalah. Menurutnya, hal tersebut akan dipertanyakan oleh publik, sikap Bawaslu sebagai sebuah lembaga bukan divisi masing-masing.
"Oleh sebab itu, sekat di antara divisi itu harus dihancurkan karena Bapak Ibu bertanggung jawab terhadap proses yang ada dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu," tegas Rahmat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging