SuaraSulsel.id - Risal Randa, mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Jawa Barat periode 2023-2028. Ia resmi dilantik pada Sabtu, 19 Agustus 2023 di Jakarta.
Risal mengaku pindah domisili ke Kota Depok semenjak masa jabatannya di Tana Toraja selesai. Bermodalkan pengalaman selama dua periode di KPU kabupaten membuatnya tetap ingin mengabdi kepada negara.
Pria kelahiran Manado tahun 1976 juga sempat ikut seleksi di Bawaslu Sulsel, tapi gagal. Ia kemudian memutuskan untuk mendaftar di Bawaslu Kota Depok, tempat tinggalnya sekarang.
"Kebetulan pindah domisili sejak bulan Juni karena keluarga saya tinggal di sini. Saya ingin tetap mengabdi untuk negara. Sebelumnya sempat coba di Bawaslu Sulsel tapi gagal," ujarnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Risal mengatakan tugasnya sebagai anggota Bawaslu ke depan tidak mudah. Sebab, Indonesia akan menghadapi pesta politik tahun depan.
Apalagi, diketahui letak geografis Kota Depok dekat dengan ibu kota. Jumlah pemilihnya pun lebih besar dibanding Kabupaten Tana Toraja.
"Tantangannya soal wilayah kerja. Di sini DPT 1,4 juta jiwa, di Toraja hanya sekitar 190 ribu pemilih. Ini tantangan tersendiri apalagi dinamika politik di Depok cukup dinamis karena Jawa Barat kita tahu sangat dekat dengan pemerintah pusat jadi perhatian ke sini cukup besar".
Namun, ia yakin bisa bekerja dengan baik. Menurutnya, tugas KPU dan Bawaslu tidak berbeda jauh sehingga hanya butuh penyesuaian.
"Tugasnya tidak beda jauh, jadi pada dasarnya tidaklah terlalu sulit. Hanya butuh penyesuaian karena saya dari kampung masuk ke kota," ungkapnya.
Baca Juga: Data Bacaleg di DCS Berubah, KPU Akui Ada Typo
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar anggota Bawaslu daerah segera bekerja. Karena ada potensi sengketa seusai pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Bagja juga meminta jika ada sengketa, maka bisa diselesaikan dengan secara bersama-sama. Bukan mengedepankan voting.
Sebab, setiap divisi di Bawaslu selalu punya pendapat sendiri-sendiri dalam menangani masalah. Menurutnya, hal tersebut akan dipertanyakan oleh publik, sikap Bawaslu sebagai sebuah lembaga bukan divisi masing-masing.
"Oleh sebab itu, sekat di antara divisi itu harus dihancurkan karena Bapak Ibu bertanggung jawab terhadap proses yang ada dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu," tegas Rahmat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas