Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:36 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023). [Tangkapan layar TV Parlemen]

SuaraSulsel.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi menemukan bukti perundungan atau bullying terjadi di 3 rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiga rumah sakit itu pun sudah mendapatkan sanksi dari Kemenkes.

Rumah sakit yang disebut Menteri Kesehatan adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan. Perbuatan pelaku tidak beradab dan tidak normal.

"(Bullying) ini terjadi di RS di rumah Kemenkes. Penuh cacian rasialis, kata-kata yang memanggi junior dengan nama hewan. Kemudian ada aturan yang mewajibkan sesorang yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan sama sekali," ujar Menkes Budi saat konferensi pers, Kamis (17/8/2023).

Mengutip Suara.com, tidak hanya cacian rasis dan makian dengan nama hewan, Kemenkes melalui Inspektorat Jenderal juga mendapati aturan tertulis keharusan dokter junior mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juga.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Beberkan Tindakan Bullying oleh Dokter Senior: Cacian Rasis, Junior Dipanggil Nama Hewan

Hasilnya Menkes Budi, merasa heran aksi ini dilakukan dan terkoordinasi dengan baik oleh para dokter senior.

"Apalagi di buku panduan itu harus mencantumkan harus beli ini harus sewakan ini. Sehingga keluarkan juga uang puluhan juta atau ratusan juta per bulan, ini bukan praktik yang baik, ini terjadi di RS di rumah Kemenkes," cerita Menkes Budi.

Mirisnya, Menkes Budi juga menemukan perilaku bullying yang diterima dokter senior ini mempengaruhi kinerja dan pelayanan terhadap pasien. Salah satunya pasien mendapat perilaku kasar.

Inilah yang akhirnya jadi cikal bakal Menkes Budi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (InMenkes) pencegahan perilaku bullying dokter.

"Memang ini kejadiannya ini dulu sempat ada masukan ke saya, dari salah satu rekan sesama di pemerintahan. Pada saat ada (laporan) mengenai RS Adam Malik, bahwa ada dokter memberikan layanan sangat buruk dan kasar kepada pasiennya," papar Menkes Budi.

Baca Juga: Deretan RS yang Kena Tegur dan Sanksi Kemenkes, Buntut Perundungan Calon Dokter

Adapun terkait sanksi pembinaan yang diterima 3 RS milik pemerintah ini, Menkes Budi minta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) untuk menindaklanjuti laporan bullying yang disampaikan kepada Kemenkes.

"Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi," pungkas Menkes Budi.

Adapun sanksi diberikan sari 12 laporan yang sudah divalidasi dan diinvestigasi. Total ada 44 laporan dugaan bullying dokter di RS Pendidikan milik Kemenkes rinciannya terdiri dari 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 15 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) dari 8 provinsi, dan 6 laporan dari RS milik Universitas. Serta 1 laporan RS TNI Polri dan satu laporan dari RS swasta.

"Laporan yang terjadi di luar kemenkes akan diteruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023 menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, demi memutus aksi bullying dokter di RS Pendidikan yang sudah mengakar puluhan tahun.

Sebagai kepanjangan tangan InMenkes tersebut, maka dibuatlah situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan. Tidak hanya itu, dibuka juga pengaduan melalui nomor WhatsApp 081299799777 yang langsung terhubung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Load More