Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan istri [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Selain denda pidana, Nurdin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Load More