SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikabarkan akan bebas bulan ini. Terpidana kasus korupsi itu mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.
Artinya Nurdin akan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.
Hal tersebut dipastikan langsung oleh kerabatnya, Anzar. Nurdin atau NA, akronimnya juga mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas.
"Alhamdulillah, bulan ini bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik," tulisnya di akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Diketahui, aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.
Nurdin Abdullah saat ini diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Nurdin Abdullah dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Selain denda pidana, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Baca Juga: Breaking News: Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Mobil Dinas Anggota DPRD Sulsel
Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen