SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 tidak diperbolehkan (mutasi). Proses tahapan Pilkada kan mulai Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad 30 Juli 2023.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Meski demikian, mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena merupakan hak dari kepala daerah dengan melihat dari indikator kinerja ASN, namun setelah masuk Agustus 2023 sudah tidak diperbolehkan.
Selain itu, khusus bagi petahana juga tidak diperkenankan menggunakan wewenang, program maupun kegiatan yang diduga menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lainnya saat proses tahapan pilkada baik di daerahnya maupun daerah lain.
Dan, apabila nantinya terbukti menggunakan pengaruhnya menggerakkan atau memobilisasi ASN, maka Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni mendiskualifikasi atau pembatalan status calonnya sebagai peserta pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap media turut membantu pengawasan," tutur mantan anggota KPU Sulsel ini menegaskan.
Berdasarkan data KPU jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta Viral Oknum Dokter Aniaya Balita Gegara Catur: Pelaku Pensiunan ASN dan Petinggi RS
Untuk di Provinsi Sulawesi Selatan ada 11 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak masing-masing Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu, dan Pinrang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Unik! Lomba Kaddo Minyak di Danau Unhas
-
Pemprov Sulsel Resmikan Penerbangan Bersubsidi ATR 72-500 MakassarBone
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional Ketahanan Pangan 2025
-
4 Pencuri Mesin ATM Bank Sulselbar Ditangkap! Duit Habis Foya-foya
-
Review Spesifikasi Poco C85 Terbaru 2025 : Ponsel Murah Tapi Punya Performa Oke