Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi empat orang personel Polri, Selasa 25 Juli 2023 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.

Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.

Lando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.

"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya. (Antara)

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 26 Debarkasi Makassar Wafat Jelang Take Off

Load More