Pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut merupakan buntut dari aksi bentrok yang terjadi antara dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan Unhas.
Secara resmi, mereka diberhentikan dengan tidak hormat sejak 6 Mei 2023 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 yang ditandatangani oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.
Mahasiswa yang diberhentikan itu, dua diantaranya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Khoirul Zaman Dongoran dan Caesar Islami Wahidin.
Sementara lima mahasiswa lainnya dari Fakultas Peternakan. Diantaranya Yahdil Prabu Batara Randa, Muhammad Fadil Ibrahim, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, dan Muhammad Irsal.
Dalam SK itu, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menerangkan mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan kode etik mahasiswa. Akibat tawuran yang dilakukan para mahasiswa tersebut, terjadi kerusakan fasilitas kampus dan mencemarkan nama baik almamater Universitas Hasanuddin.
"Memberikan sanksi kepada mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2022/2023," jelas Prof Jamaluddin.
Keputusan untuk memberhentikan pada mahasiswa yang terlibat tawuran tersebut diambil setelah adanya surat rekomendasi setelah Komisi Disiplin menggelar Rapat Pleno.
Selain itu juga mengacu pada Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar Nomor B/956/V/Res. 1.6/Reskrim tanggal 3 Mei 2023, tentang penetapan Khoirul Zaman Dongaran, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan soal pemecatan tersebut. Ia mengaku para mahasiswa yang terlibat bentrok sudah dijatuhi sanksi berat.
"Di SK pemecatan sudah dijelaskan mulai dari jenis peraturan apa yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, serta sanksi yang diberikan," kata Ahmad, Minggu, 16 Juli 2023.
Ia mengatakan SK tersebut tidak serta merta diputuskan oleh rektor. Namun sudah melalui pertimbangan serta saran dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Disiplin di fakultas masing-masing.
Baca Juga: Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?