SuaraSulsel.id - Lima mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Fakultas Peternakan dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.
Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.
Para terdakwa adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.
JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.
Baca Juga: Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas
"Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan," demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Diketahui, peristiwa itu bermula saat terjadi tawuran antar mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Kejadiannya pada 17 Maret 2023, sekitar jam 16.00 wita di kampus Unhas.
Para terdakwa dan satu orang petugas kebersihan menyerang sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Mereka lalu melihat korban Muhammad Fadhel Aska yang juga mahasiswa FIKP dan mengejarnya.
Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Rekam dan Paksa Tetangga Kamar Kos Berhubungan Intim
Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.
Mereka adalah Caesar Islami dan Khoirul. Keduanya sempat ditahan di Rutan Makassar dan jadi tahanan kota sejak tanggal 20 Juni 2023.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kampus Keluarkan Surat DO
Para pelaku tawuran tersebut yang berurusan dengan hukum kini resmi diberhentikan. Universitas Hasanuddin sudah menyatakan sikap.
Tujuh mahasiswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Universitas Hasanuddin.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan