SuaraSulsel.id - Lima mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Fakultas Peternakan dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.
Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.
Para terdakwa adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.
JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.
"Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan," demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Diketahui, peristiwa itu bermula saat terjadi tawuran antar mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Kejadiannya pada 17 Maret 2023, sekitar jam 16.00 wita di kampus Unhas.
Para terdakwa dan satu orang petugas kebersihan menyerang sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Mereka lalu melihat korban Muhammad Fadhel Aska yang juga mahasiswa FIKP dan mengejarnya.
Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.
Baca Juga: Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas
Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.
Mereka adalah Caesar Islami dan Khoirul. Keduanya sempat ditahan di Rutan Makassar dan jadi tahanan kota sejak tanggal 20 Juni 2023.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kampus Keluarkan Surat DO
Para pelaku tawuran tersebut yang berurusan dengan hukum kini resmi diberhentikan. Universitas Hasanuddin sudah menyatakan sikap.
Tujuh mahasiswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Universitas Hasanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2