SuaraSulsel.id - Seorang pegawai lapas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Akbar menggugat Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VI Makassar. Terkini, hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara ini berawal dari mobil Akbar yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia kemudian menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN selaku pengelola jalan nasional atas kerusakan kendaraan miliknya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2022 lalu. Hakim kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 19 Juni 2023, setelah proses mediasi dan persidangan yang cukup alot.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp53,8 juta dengan cara tunai," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwan itu menilai tergugat dalam hal ini Wali Kota dan pihak BBPJN tidak melakukan pemeliharaan pohon, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akibatnya, pohon tumbang dan menimpa mobil penggugat.
Menurut hakim, perbuatan tersebut dianggap melawan hukum dan menyatakan menolak pembelaan dari para tergugat. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp2,5 juta.
Walau demikian, pengadilan negeri Palopo juga menyatakan menolak sejumlah gugatan penggugat. Seperti meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp357 juta dengan cara tunai dan juga menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada penggugat dan warga kota palopo selama tiga hari berturut-turut.
Seperti diketahui, wali kota Palopo Judas Amir dan BBPJN Sulawesi Selatan digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dianggap lalai melakukan pemeliharaan terhadap pohon di pinggir jalan. Padahal sebelumnya pihak kelurahan sudah melaporkan agar pohon-pohon dipangkas karena sudah lapuk.
Baca Juga: Borneo FC Pinjamkan Rabbani Tasnim ke RANS Nusantara dan Andy Harjito ke PSM Makassar
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh