SuaraSulsel.id - Seorang pegawai lapas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Akbar menggugat Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VI Makassar. Terkini, hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara ini berawal dari mobil Akbar yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia kemudian menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN selaku pengelola jalan nasional atas kerusakan kendaraan miliknya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2022 lalu. Hakim kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 19 Juni 2023, setelah proses mediasi dan persidangan yang cukup alot.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp53,8 juta dengan cara tunai," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwan itu menilai tergugat dalam hal ini Wali Kota dan pihak BBPJN tidak melakukan pemeliharaan pohon, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akibatnya, pohon tumbang dan menimpa mobil penggugat.
Menurut hakim, perbuatan tersebut dianggap melawan hukum dan menyatakan menolak pembelaan dari para tergugat. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp2,5 juta.
Walau demikian, pengadilan negeri Palopo juga menyatakan menolak sejumlah gugatan penggugat. Seperti meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp357 juta dengan cara tunai dan juga menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada penggugat dan warga kota palopo selama tiga hari berturut-turut.
Seperti diketahui, wali kota Palopo Judas Amir dan BBPJN Sulawesi Selatan digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dianggap lalai melakukan pemeliharaan terhadap pohon di pinggir jalan. Padahal sebelumnya pihak kelurahan sudah melaporkan agar pohon-pohon dipangkas karena sudah lapuk.
Baca Juga: Borneo FC Pinjamkan Rabbani Tasnim ke RANS Nusantara dan Andy Harjito ke PSM Makassar
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
-
Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar di Makassar
-
Bukan ke DPR, Masyarakat KTI Lebih Senang Salurkan Aspirasi di Media Sosial
-
Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki