SuaraSulsel.id - Seorang pegawai lapas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Akbar menggugat Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VI Makassar. Terkini, hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara ini berawal dari mobil Akbar yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia kemudian menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN selaku pengelola jalan nasional atas kerusakan kendaraan miliknya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2022 lalu. Hakim kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 19 Juni 2023, setelah proses mediasi dan persidangan yang cukup alot.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp53,8 juta dengan cara tunai," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwan itu menilai tergugat dalam hal ini Wali Kota dan pihak BBPJN tidak melakukan pemeliharaan pohon, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akibatnya, pohon tumbang dan menimpa mobil penggugat.
Menurut hakim, perbuatan tersebut dianggap melawan hukum dan menyatakan menolak pembelaan dari para tergugat. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp2,5 juta.
Walau demikian, pengadilan negeri Palopo juga menyatakan menolak sejumlah gugatan penggugat. Seperti meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp357 juta dengan cara tunai dan juga menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada penggugat dan warga kota palopo selama tiga hari berturut-turut.
Seperti diketahui, wali kota Palopo Judas Amir dan BBPJN Sulawesi Selatan digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dianggap lalai melakukan pemeliharaan terhadap pohon di pinggir jalan. Padahal sebelumnya pihak kelurahan sudah melaporkan agar pohon-pohon dipangkas karena sudah lapuk.
Baca Juga: Borneo FC Pinjamkan Rabbani Tasnim ke RANS Nusantara dan Andy Harjito ke PSM Makassar
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?