SuaraSulsel.id - Seorang pegawai lapas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Akbar menggugat Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VI Makassar. Terkini, hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara ini berawal dari mobil Akbar yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia kemudian menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN selaku pengelola jalan nasional atas kerusakan kendaraan miliknya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2022 lalu. Hakim kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 19 Juni 2023, setelah proses mediasi dan persidangan yang cukup alot.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp53,8 juta dengan cara tunai," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwan itu menilai tergugat dalam hal ini Wali Kota dan pihak BBPJN tidak melakukan pemeliharaan pohon, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akibatnya, pohon tumbang dan menimpa mobil penggugat.
Menurut hakim, perbuatan tersebut dianggap melawan hukum dan menyatakan menolak pembelaan dari para tergugat. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp2,5 juta.
Walau demikian, pengadilan negeri Palopo juga menyatakan menolak sejumlah gugatan penggugat. Seperti meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp357 juta dengan cara tunai dan juga menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada penggugat dan warga kota palopo selama tiga hari berturut-turut.
Seperti diketahui, wali kota Palopo Judas Amir dan BBPJN Sulawesi Selatan digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dianggap lalai melakukan pemeliharaan terhadap pohon di pinggir jalan. Padahal sebelumnya pihak kelurahan sudah melaporkan agar pohon-pohon dipangkas karena sudah lapuk.
Baca Juga: Borneo FC Pinjamkan Rabbani Tasnim ke RANS Nusantara dan Andy Harjito ke PSM Makassar
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga