SuaraSulsel.id - Seorang pegawai lapas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Akbar menggugat Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VI Makassar. Terkini, hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara ini berawal dari mobil Akbar yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia kemudian menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN selaku pengelola jalan nasional atas kerusakan kendaraan miliknya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2022 lalu. Hakim kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 19 Juni 2023, setelah proses mediasi dan persidangan yang cukup alot.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp53,8 juta dengan cara tunai," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo.
Baca Juga: Borneo FC Pinjamkan Rabbani Tasnim ke RANS Nusantara dan Andy Harjito ke PSM Makassar
Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwan itu menilai tergugat dalam hal ini Wali Kota dan pihak BBPJN tidak melakukan pemeliharaan pohon, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akibatnya, pohon tumbang dan menimpa mobil penggugat.
Menurut hakim, perbuatan tersebut dianggap melawan hukum dan menyatakan menolak pembelaan dari para tergugat. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp2,5 juta.
Walau demikian, pengadilan negeri Palopo juga menyatakan menolak sejumlah gugatan penggugat. Seperti meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp357 juta dengan cara tunai dan juga menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada penggugat dan warga kota palopo selama tiga hari berturut-turut.
Seperti diketahui, wali kota Palopo Judas Amir dan BBPJN Sulawesi Selatan digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dianggap lalai melakukan pemeliharaan terhadap pohon di pinggir jalan. Padahal sebelumnya pihak kelurahan sudah melaporkan agar pohon-pohon dipangkas karena sudah lapuk.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak