Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juni 2023 | 13:55 WIB
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ia menjelaskan, asuransi tersebut merupakan bentuk kerjasama pemerintah sebelumnya dengan Bumiputera dengan kontrak selama lima tahun.

"Besarannya Rp600 juta. Saya tidak tahu sumbernya tapi saya dikasih cek resmi tahun 2016, ada tulisan Bumiputera dan ternyata saya harus terima itu," kata Danny Pomanto.

Ia mengaku cek ratusan juta itu merupakan sisa pencairan klaim dari jabatan Wali Kota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin. Pada saat jabatan Ilham berakhir, ternyata masih ada sisa premi yang belum cair.

Sisa premi sebesar Rp600 juta itu kemudian harus diterima oleh wali kota yang terpilih setelahnya. Kata Danny, hingga kini ia tidak pernah lagi menerima klaim asuransi apapun.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

"Dan di zamannya pak Ilham itu yang (klaimnya) besar sekali. Jadi saya cuman dapat sisa dan itu resmi," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More