SuaraSulsel.id - Karantina Pertanian Makassar menyerahkan 10 ekor burung nuri kepala hitam kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel.
Penyerahan ini dilakukan mengingat burung nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi.
Burung-burung nuri ini dibawa dari Sorong menuju Makassar menggunakan KM Dempo. Ketika ditemukan burung-burung ini tidak diketahui pemiliknya.
Setibanya di Makassar, burung ini pun langsung diserahkan PT Pelni ke Pihak Karantina Pertanian Makassar.
"Kami dengan bantuan PT Pelni wilayah Makassar berhasil menggagalkan pemasukan 10 burung nuri kepala hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Ketika dilakukan penelusuran, burung nuri ini tidak ada yang mengakui sehingga kita anggap tidak bertuan," kata Kepala Karantina Makassar Lutfie Natsir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Juni 2023.
Lanjutnya, ditemukannya burung nuri kepala hitam ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama yang terjalin antara PT Pelni Wilayah Makassar dengan Karantina Pertanian Makassar.
Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk bersama - sama melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian.
Kedepannya pihak Karantina Pertanian Makassar akan melakukan pengawasan terus menerus dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Makassar, Diduga Terhubung ke Lapas
Burung nuri sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya yang paling populer adalah burung nuri berkepala hitam. Spesiesnya tersebar luas di wilayah Indonesia bagian Timur, meliputi Ambon, Ternate dan Papua. Oleh sebab itu burung ini banyak digemari.
Mempunyai nama lain kasturi kepala hitam, burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi