SuaraSulsel.id - Pemerintah butuh waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan baru terkait harga jual rumah subsidi di Indonesia.
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antar kementerian.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, rencana penyesuaian harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah bergulir sejak tahun lalu.
Namun, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diteken.
Baca Juga: 12 Karakter Dokter dalam Drama Korea Dr Romantic 3, Mana Favorit Kalian?
"Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya," kata Haryo, Minggu (28/5/23).
Dia mengatakan, pihaknya mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN.
Haryo menegaskan, PUPR telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan akan terbit Juni mendatang.
Sebagai informasi, selama 3 tahun terakhir, pengembang terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan, serta kenaikan harga BBM.
Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Baca Juga: Inara Rusli Nampak Tegar, Ngaku Didukung Ibu hingga Orang Shaleh
Adapun, kenaikan harga rumah subsidi terbaru di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebasn PPN. Sejumlah asosiasi pengembang telah berunding dengan BKF selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi.
Adapun, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yakni 7 persen.
Sebenarnya, angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan harga rumah subsidi terbaru akan segera dikeluarkan pada Juni 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
Terkini
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar