SuaraSulsel.id - Pemerintah butuh waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan baru terkait harga jual rumah subsidi di Indonesia.
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antar kementerian.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, rencana penyesuaian harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah bergulir sejak tahun lalu.
Namun, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diteken.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya," kata Haryo, Minggu (28/5/23).
Dia mengatakan, pihaknya mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN.
Haryo menegaskan, PUPR telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan akan terbit Juni mendatang.
Sebagai informasi, selama 3 tahun terakhir, pengembang terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan, serta kenaikan harga BBM.
Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Baca Juga: 12 Karakter Dokter dalam Drama Korea Dr Romantic 3, Mana Favorit Kalian?
Adapun, kenaikan harga rumah subsidi terbaru di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebasn PPN. Sejumlah asosiasi pengembang telah berunding dengan BKF selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi.
Adapun, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yakni 7 persen.
Sebenarnya, angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan harga rumah subsidi terbaru akan segera dikeluarkan pada Juni 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini