Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 22 Mei 2023 | 09:34 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan nama-nama Anggota KPU terpilih pada 20 provinsi termasuk tujuh orang komisioner terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 421 tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 provinsi periode 2023-2028," tulis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam salinan Surat Keputusan yang diterima di Makassar, Ahad 21 Mei 2023.

Tujuh komisioner tersebut masing-masing Ahmad Adiwijaya, Hasbullah, Hasrudddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Tercatat, hanya satu orang petahana yang lolos melanjutkan masa kerjanya yaitu Upi Hastati.

Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulsel Ismail Masse membenarkan sudah ada keputusan KPU RI tentang nama-nama Komisioner KPU Sulsel ditetapkan untuk masa kerja lima tahun ke depan periode 2023-2028.

Baca Juga: Cek Fakta: Jusuf Kalla Melawan, Jokowi Bayar Mahal KPU dan Bawaslu untuk Jegal Anies Baswedan

"Betul, kami telah terima salinan putusan penetapan tersebut dari KPU RI. Ada tujuh komisioner KPU Sulsel yang ditetapkan per tanggal 20 Mei 2023, atau hari ini," tuturnya saat dikonfirmasi.

Rencananya, pelantikan tujuh komisioner ini pada 24 Mei 2023, hanya saja pihaknya tetap menunggu jadwal kepastian KPU RI untuk prosesi pelantikan di Jakarta.

"Pelantikan nanti dijadwalkan tanggal 24 Mei, karena harus ada komisioner baru untuk melanjutkan tahapan Pemilu serentak 2024 yang sementara ini berjalan," paparnya menambahkan.

Sedangkan untuk masa jabatan Komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 Mei 2023.

Tujuh Komisioner tersebut yaitu Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, anggota KPU divisi sosialisasi Misna M Attas. Divisi teknis dan penyelenggara, Asram Jaya. Divisi data dan pemilih, Uslimin. Devisi SDM, Fatmawati. Devisi Logistik dan anggaran, Syarifuddin Jurdi dan Devisi Hukum, Upi Hastati.

Baca Juga: Melaspas Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate Dengan Tirta dari 45 Pura dan Mata Air Seantero Nusantara

Load More