SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan tersangka kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur Unhas, Virendy Marjefy (19 tahun).
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ungkap Ipda Wawan, Sabtu (13/5/2023).
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros pada pekan ini.
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Wawan juga memastikan kedua tersangka tidak akan mempengaruhi saksi meski tidak ditahan. Sebab barang bukti kata Wawan telah berada di tangan pihak kepolisian.
Ipda Wawan hingga kini belum ingin memastikan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja kata dia, terkait adanya tersangka baru atau tidak nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengaku, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan dua tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga.
Baca Juga: Isak Tangis Romyani Sopir Bus dan Keluarga usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci
"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," tegas Yodi.
"Kita juga berharap proses hukum ini transparan, sebab pihak keluarga masih mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi publik mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum itu penting," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Virandy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP