SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan tersangka kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur Unhas, Virendy Marjefy (19 tahun).
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ungkap Ipda Wawan, Sabtu (13/5/2023).
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros pada pekan ini.
Baca Juga: Isak Tangis Romyani Sopir Bus dan Keluarga usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Wawan juga memastikan kedua tersangka tidak akan mempengaruhi saksi meski tidak ditahan. Sebab barang bukti kata Wawan telah berada di tangan pihak kepolisian.
Ipda Wawan hingga kini belum ingin memastikan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja kata dia, terkait adanya tersangka baru atau tidak nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengaku, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan dua tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga.
"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," tegas Yodi.
"Kita juga berharap proses hukum ini transparan, sebab pihak keluarga masih mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi publik mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum itu penting," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Virandy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual