Ia dikelilingi oleh sembilan orang anggota geng MF. Disitu NA sempat dipukuli. Setelahnya, korban dikuncikan pintu dari luar.
Para siswi lain yang tahu kejadian itu sempat melapor ke wakil kepala kesiswaan atau Wakamad. Namun, Wakamad membela MF.
"Wakamad bilang wajar dia dipukul kalau salah. Dia juga bilang kalau masalah ini dibawa oleh MF ke polisi, anak saya bisa diberatkan," ujar orang tua korban, Sri Wahyuni.
Perundungan yang dilakukan MF tidak sampai di situ. Ia kerap menyinggung di kelas soal bentuk tubuh NA.
NA mengaku tak bisa membalas perlakuan MF, karena sejak awal sudah diancam oleh Wakamad akan di Drop Out (DO), sementara MF tidak.
"Katanya anak saya yang akan DO kalau berlanjut ini masalah. Makanya dia trauma dan tidak mau ke sekolah lagi," tutur Sri Wahyuni.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Misteri DJ Ohim Sudah Terungkap, Jadi Siapa Sebenarnya Ayah Biologis Anak Erika Carlina?
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara