SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.
Sidang putusan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Bagir Manan PN Makassar pada Rabu (3/5/2023). Majelis hakim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Masing-masing terdakwa dihukum dengan pidana penjara bervariasi, yakni untuk terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun serta denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah
Kemudian terdakwa Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Sementara, terdakwa Wahid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Serta terdakwa Yohanes Binur divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Dalam persidangan, mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny disebut-sebut menerima uang Rp 100 juta dari terdakwa Gilang Gumilar untuk mengurus pengangkatan dirinya jadi kepala BPK Perwakilan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silahkan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
Baca Juga: 25 Auditor BPK Sulsel Diganti Karena Kasus Suap
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," sebutnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," kata Nasrul, kuasa hukum Andi Sonny.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang auditor BPK Perwakilan Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Terdakwa menerima uang Rp 2,9 miliar dari para kontraktor melalui terpidana eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Penerimaan itu untuk menghilangkan sejumlah temuan pada laporan hasil pemeriksaan sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta