SuaraSulsel.id - Jupriadi, guru honorer di SMAN 10 Kota Makassar menerima surat pemutusan kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023.
Surat pemecatan dengan kop Pemprov Sulsel Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros-Makassar ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bachmansyur pada tanggal 8 Maret 2023.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, di sekolah itu, Jupriadi sebelumnya mengajar sebagai Guru TIK Komputer. Sejak tahun 2007. Sudah 16 tahun.
Karena mata pelajaran komputer dihapus. Jupriadi dialihkan menjadi Staf IT. Bertugas mengatur website sekolah, jaringan internet, dan koordinator ujian berbasis komputer.
"Pada 8 Maret hal yang tidak saya sangka-sangka sebuah surat pemutusan kerja yang membuat hati ini bertanya-tanya. Dimana saya punya kesalahan karena selama ini saya menjalankan tugas saya di SMA Negeri 10 Makassar dengan baik," tutur Jupriadi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (11/4).
Selama menjadi tenaga honorer, ia sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran atau hal-hal yang membuat ia mendapat sanksi keras berujung pemberhentian.
"Saya mencoba mengingat, mungkin karena ini, saya beberapa kali berkomentar mengenai kesejahteraan operator smart school. Selama 6 bulan atau satu semester belum terbayarkan," ungkapnya.
"Sebagaimana smart school adalah salah satu program andalan Gubernur Sulsel melalui Dinas Pendidikan. Wajar ini kan hak saya sebagai operator yang belum dibayarkan selama 6 bulan. Tapi apakah masalah itu ada hubungannya sampai saya dipecat?," jelas Jupriadi.
Ia lebih jauh mempertanyakan bahwa apakah surat pemutusan kerja tersebut diketahui oleh pimpinan di Disdik dan BKD Pemprov Sulsel.
Karena menurutnya, ia mendapat status guru honorer berdasarkan SK Gubernur Sulsel yang tentu diketahui OPD terkait. Dimana Jupriadi sendiri terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan (database).
"Yang membuat saya tidak terima pemecatan ini karena saya tidak disampaikan apa alasannya dipecat?. Saya bekerja secara profesional. Nama yang keluar di surat pemecatan itu cacat administrasi, yang mana nama lengkap saya Jupriadi tetapi surat pemecatan ditulis Jufri," katanya.
"Saya berharap kepada Gubernur Sulsel agar kira mendapat perhatian kepada seorang guru honorer," harapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad saat dikonfirmasi perihal pemecatan guru honorer tersebut, Pj Bupati Takalar itu mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum dapat laporan dek. Kasus apa? Hubungi Hazairin Kasubag Umum, mungkin di sana ada laporannya," terangnya.
"Saya perlu cek apa alasan pemecatannya. Mungkin persoalan kinerja atau pelanggaran disiplin," tambahnya.
Berita Terkait
-
Sempat Di Batalkan Kemendikbudristek Dua Pelamar P1 Akhirnya Lulus Pasca Sanggah, Ini Yang Harus Di Tempuh
-
Meski Lulus Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Waktu Pensiun Tersisa Kurang Dari Satu Tahun, Simak Begini Nasibnya
-
Sindiran Pedas Guntur Romli ke Bupati Purwakarta: Sepertinya Salah Guru Ngaji, Suami Digugat Cerai, Menutup Rumah Ibadah
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
Luncurkan BRILian Way, BRI Masuki Fase Baru dalam Perjalanan Transformasi
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel