SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa, 11 April 2023. Secara simbolis diterima oleh Ketua BAZNAS Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.
Penyerahan dilakukan pada rapat koordinasi OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum memberikan pengarahan.
"Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel," kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu 12 April 2023.
Pada Kesempatan ini, menginstruksikan kepada seluruh ASN dalam lingkup Pemprov yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarakan zakat harta.
Agar penyaluran zakat fitrah lebih teratur, dapat diserahkan satu atau dua hari sebelum lebaran. Sedangkan zakat mal atau harta sebaiknya diserahkan di bulan Ramadan.
"Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Gubernur Andi Sudirman.
Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sedangkan dalam bentuk harta lain, dihitung setara harga emas 85 gram.
Imbauan lain, mengikuti instruksi Pemerintah Pusat agar tidak menggelar buka puasa bersama. Di harapkan setiap kepala OPD mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan di bagikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Buka Ramadan Andalan Mengaji
Ketua (BAZNAS) Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, menjelaskan, setelah gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.
"Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur, beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya," sebut Muhammad Khidri.
Selanjutnya, menjelaskan bahwa, BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Zakat yang diterima oleh Baznas akan disalurkan kepada 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat.
"Akan kami teruskan kepada 8 asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di BAZNAs, insya Allah kami akan amanah," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor
-
Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk