SuaraSulsel.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir digugat perdata oleh seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN bernama La Ode Kabias.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kabias menuntut ganti rugi Rp20 Miliat kepada Sulkarnain Kadir.
Gugatan tersebut berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dan akan disidangkan perdana pada 10 April 2023.
Kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad, mengatakan gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain.
Baca Juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir dari Panggilan KPK
Karena menghilangkan jabatan La Ode Kabias pada 11 Januari 2021. Dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan kliennya.
"Secara materi selama 2 tahun lebih Rp400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp20 miliar," kata Hiwayad.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.
Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara.
"Atas kesalahan tersebut keluarga klien saya merasa terhina, malu, dan trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan klien saya sudah jelas dilanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Dicairkan 4 April, Berapa Besaran THR untuk Pensiunan PNS?
Sementara La Ode Kabias mengungkapkan, langkah tersebut diambil karena dirinya sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban negara hukum sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
"Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN," jelas Kabias.
Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan. Orang dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.
"Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terima kasih," tutupnya.
Berita Terkait
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Tim Pemenangan Paslon Robinsar-Fajar Bentuk Satgas Money Politics dan Monitoring ASN
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
-
Cek PDM Non ASN Kemendag di Mana? Ini Link serta Cara Mendaftarnya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming