SuaraSulsel.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir digugat perdata oleh seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN bernama La Ode Kabias.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kabias menuntut ganti rugi Rp20 Miliat kepada Sulkarnain Kadir.
Gugatan tersebut berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dan akan disidangkan perdana pada 10 April 2023.
Kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad, mengatakan gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain.
Karena menghilangkan jabatan La Ode Kabias pada 11 Januari 2021. Dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan kliennya.
"Secara materi selama 2 tahun lebih Rp400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp20 miliar," kata Hiwayad.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.
Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara.
"Atas kesalahan tersebut keluarga klien saya merasa terhina, malu, dan trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan klien saya sudah jelas dilanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir dari Panggilan KPK
Sementara La Ode Kabias mengungkapkan, langkah tersebut diambil karena dirinya sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban negara hukum sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
"Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN," jelas Kabias.
Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan. Orang dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.
"Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terima kasih," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
'Tidak Ada Tim yang Tidak Bisa Dikalahkan!' Motivasi Uston Nawawi Hadapi PSM
-
Malam Paling Berat Tim Medis Unhas: Selamatkan 6 Nyawa Dalam Satu Malam
-
Jadwal Laga Tunda Pekan ke-4: PSM Makassar hadapi Persebaya
-
Pengeroyokan Sadis di Gowa: Tangan Terikat, Diseret Pakai Motor, Lalu Dibacok Parang
-
Jejak Korupsi Irigasi Toraja Utara: 118 Saksi Diperiksa, Kepala Bidang Tersangka!