SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Dari hasil penelitian Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Sulsel meningkat.
Sebagai contoh pada Komisi D yang membidangi pembangunan. Dari 17 anggota, hanya 8 orang yang melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2019 dan 2020.
Namun angka kepatuhan kemudian meningkat menjadi 12 orang pada tahun 2021. Atau peningkatannya sekitar 70,6 persen.
"LHKPN ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan setiap pejabat publik wajib melaporkan hartanya sesuai amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi Rosniaty Azis pada diskusi publik, Senin 23 Maret 2023.
Kendati laporan LHKPN legislator meningkat, tapi menurut Rosniaty ada banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan anggota DPRD.
Mereka yang dipercaya mewakili suara rakyat berpotensi terlibat dalam kepentingan bisnis.
Salah satu fakta diantaranya terkait perizinan salah satu perusahaan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut tidak punya izin penggunaan kawasan hutan atau IPPKH untuk ekplorasi nikel, tapi tetap beroperasi.
Hal ini dikuatkan dalam dokumen Amdal sebelum addendum, dimana tidak terlampir IPPKH pertambangan untuk eksplorasi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kembali Anggarkan Rp73,2 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Takkalasi - Bainange - Lawo
Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa perusahaan itu telah berizin.
"Mereka baru mendapat IPPKH pada tahun 2012. Jadi selama melakukan aktivitas eksplorasi, diduga kuat perusahaan ini tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan," ungkap Rosniaty.
Setelah ditelusuri, ternyata salah satu anggota DPRD dekat dengan petinggi di perusahaan tersebut. Disinilah, kata Rosniaty, munculnya konflik kepentingan anggota dewan dengan pengusaha.
"Ini hanya salah satu kasus. Namun di sini menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki pejabat publik justru dijadikan momentum mencari keuntungan," bebernya.
Padahal, dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh memasukkan unsur kepentingan dalam pembuatan keputusan. Karena dapat mempengaruhi kualitas keputusan itu sendiri.
Menurut Rosniaty, penyebab terjadinya konflik kepentingan wakil rakyat karena hubungan afiliasi yang dimilikinya dengan pihak tertentu. Bisa karena hubungan darah, hubungan perkawinan, atau pertemanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat
-
Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat! Ketahuan Lakukan Ini...
-
Apa Itu Fenomena MJO? BMKG Minta Warga Waspada
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN