SuaraSulsel.id - Jadwal Imsak Kota Makassar, Sidrap, Enrekang, dan Tana Toraja, Selasa 28 Maret 2023.
Seorang Muslim diharapkan untuk menghentikan aktivitas makan dan minum pada waktu imsak dan menunggu waktu berbuka puasa tiba.
Perlu ditekankan bahwa imsak bukanlah waktu wajib untuk berpuasa, namun hanya sebagai waktu anjuran untuk mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
Seorang Muslim masih diperbolehkan untuk makan atau minum hingga waktu salat Subuh tiba. Namun sebaiknya tidak melakukannya agar puasanya tetap sah.
Baca Juga: Detik-detik Kubah Masjid Tifatul Ambruk Jelang Salat Tarawih, 10 Jemaah Jadi Korban
Berikut jadwal imsak Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Enrekang, dan Tana Toraja dan sekitarnya, 6 Ramadhan 1444 H atau Selasa 28 Maret 2023 mengutip dari jadwal Bimas Islam Kemenag RI:
Kota Makassar
IMSAK 04:41
SUBUH 04:51
TERBIT 06:02
Kabupaten Sidrap
IMSAK 04:39
SUBUH 04:49
TERBIT 06:00
Baca Juga: Masjid Ittifaqul Jamaah Kota Makassar Ditutup Sementara
Kabupaten Enrekang
IMSAK 04:39
SUBUH 04:49
TERBIT 06:00
Kabupaten Tana Toraja
IMSAK 04:39
SUBUH 04:49
TERBIT 05:56
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!