SuaraSulsel.id - Sejarah pajak dapat ditelusuri kembali ke masa lalu yang sangat jauh. Sebelum adanya sistem mata uang yang diatur oleh pemerintah.
Manusia sudah menggunakan sistem barter sebagai alat tukar. Namun, ketika pemerintah mulai memperkenalkan mata uang resmi, pajak pun mulai dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Salah satu contoh awal dari pengenaan pajak adalah di Mesir kuno pada sekitar 3000 SM.
Pada saat itu, pajak dikenakan pada hasil pertanian dan barang-barang perdagangan.
Di India kuno, pajak dikenakan pada kekayaan dan properti. Sementara itu, di Yunani Kuno, pajak dikenakan pada harta kekayaan dan pendapatan.
Di Eropa, pajak mulai dikenakan secara teratur selama abad pertengahan.
Pada abad ke-10, Raja William I dari Inggris mulai memungut pajak pada tanah dan ternak.
Selama periode ini, pajak sering kali digunakan oleh penguasa sebagai cara untuk memperkuat kekuasaan mereka dan memperluas wilayah kekuasaan.
Pada abad ke-16, pajak mulai dikenakan secara lebih teratur di Eropa. Salah satu contoh terkenal adalah pajak penghasilan yang diperkenalkan di Inggris pada tahun 1799 untuk membiayai perang melawan Prancis.
Pada awal abad ke-20, pajak penghasilan menjadi lebih umum di seluruh dunia, dan saat ini pajak penghasilan masih menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak negara di seluruh dunia.
Seiring perkembangan zaman, berbagai macam jenis pajak mulai diperkenalkan.
Seperti pajak penjualan, pajak properti, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, pengenaan pajak juga menjadi lebih rumit dan membutuhkan banyak aturan dan regulasi untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan adil dan efisien.
Pajak di Indonesia
Sejarah pajak di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kerajaan. Pajak pada masa itu dikenakan pada hasil bumi seperti beras, garam, dan kain.
Setelah Indonesia menjadi sebuah negara merdeka, pemerintah mulai mengatur dan mengeluarkan undang-undang perpajakan.
Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan di Hindia Belanda.
Undang-undang tersebut diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan landasan bagi sistem perpajakan yang modern.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pajak No. 4 Tahun 1957 yang membentuk Departemen Keuangan dan memperkenalkan pajak penghasilan untuk mendukung pembangunan nasional.
Pada masa pemerintahan Soeharto, pemerintah Indonesia melaksanakan program ekonomi yang disebut "Pembangunan Semesta Berencana" yang juga mencakup reformasi perpajakan.
Pada tahun 1983, dikeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan yang mengubah tarif pajak dan memberikan insentif pajak untuk investasi di Indonesia.
Pada tahun 2000, dikeluarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur pengenaan pajak pada barang dan jasa.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak mineral, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.
Di era modern, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan.
Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Berita Terkait
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Dari Pegawai hingga Anggota DPR RI Sikap Sempurna Perdana saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan di Senayan
-
Inikah Mobil yang Bikin Arafah Dilabrak Tetangga? Pajaknya Ngalahin UMR Jakarta
-
Cerita Daniel Klein Menunggu Dihubungi PSSI, Sampai Rela Ikuti Seleksi Dulu demi Timnas Indonesia
-
Kelola Keuangan dan Perpajakan Lebih Mudah dengan Integrasi Mekari Klikpajak dan Mekari Jurnal
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup