SuaraSulsel.id - Kasus suami istri yang mengadopsi bayi yang tidak mau dirawat kedua orang tuanya berbuntut panjang. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Suami dipenjara dan istri berstatus tahanan rumah. Karena didakwa melakukan pemalsuan dokumen kependudukan terhadap bayi. Kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Luwu Timur.
Kasus ini bermula pada 3 Juni 2019 silam, ketika Yulis, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan berinisial RI.
Perempuan ini menawarkan Yulis untuk mengadopsi bayi laki-laki yang hendak dibuang orang tuanya. Karena lahir dari hasil hubungan luar nikah.
Dalam pesan tersebut, RI menyebut bayi tersebut berada di Kota Makassar, dan sedang bersama seorang lelaki berinisial RE, seorang oknum polisi yang telah memiliki istri.
Karena kasihan, Yulis dan suaminya Oki, bersedia untuk merawat bayi tersebut. Kendati pasangan suami istri tersebut telah mempunyai 3 anak kandung.
Bayi tersebut, lalu dibawa pulang oleh pasangan ini ke Sorowako, Luwu Timur. Namun dalam perjalanan, RI mengaku jika anak tersebut sebenarnya anak kandungnya. Hasil hubungan di luar nikah dengan RE.
Karena merasa dibohongi, kedua pasangan ini mengaku hendak mengembalikan bayi tersebut ke ibu kandungnya. Namun ditolak oleh RI, karena tidak ingin kasus ini diketahui keluarganya.
RI dan RE bahkan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa bayi itu diserahkan ke Yulis dan Oki untuk dirawat dan diasuh.
Baca Juga: Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga
Masalah kembali muncul, ketika bayi ini harus memiliki identitas kependudukan. Sementara Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anak RI dan RE telah dimusnahkan oleh keduanya.
Lalu, atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir anak tersebut di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga mereka.
Delapan bulan kemudian, RI ternyata hamil kembali tanpa ikatan pernikahan dengan RE. Dan proses persalinan tersebut, RI meminta bantuan Yulis untuk menemaninya melahirkan di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.
Kelahiran anak keduanya ini menyebabkan kedua orang tua RI curiga. Singkat cerita, RI akhirnya mengakui jika dirinya telah mempunyai 2 anak, hasil hubungan dengan RE.
Orang tua RI pun meminta ke Yulis dan Oki untuk mengembalikan bayi tersebut. Dengan ancaman jika tidak dikembalikan ke mereka, keduanya akan dilaporkan ke kepolisian.
Akhirnya, setelah mengasuh bayi tersebut hampir 1,5 tahun, Yulis dan Oki mengembalikan bayi tersebut ke keluarga RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang