SuaraSulsel.id - Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan menemui Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora.
Membahas masalah dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap seorang anak DM saat pengamanan malam Tahun Baru 2023.
"Kami datang sebagai tindak lanjut surat Plt Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk cepat dan tepat dalam merespons adanya peristiwa yang membutuhkan pendampingan," ujar Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel Dedy Ardianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu 8 Februari 2023.
Dedy Ardianto mengatakan pertemuannya dengan Kapolres AKBP Silvester Simamora didampingi Wakalpolres, Kompol Syamsul dan para kepala satuannya itu menyampaikan klarifikasi atas viralnya informasi dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap seorang anak tersebut.
Kapolres, kata Dedy, mengatakan jika pemberitaan mengenai adanya tindak penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap seorang anak tidak benar.
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolres bahwa informasi itu tidak benar dan oknum anggota yang disangkakan melakukan pelanggaran HAM juga sudah diberikan tindakan," katanya.
Dedy menyatakan tindakan kepada oknum anggota kepolisian yang disangkakan itu bukanlah terkait informasi tersebut, melainkan karena tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dedy Ardianto Burhan yang memimpin koordinasi menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah untuk memastikan kehadiran negara dalam perlindungan dan penegakan HAM terhadap korban.
Pihaknya juga ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelumnya tentang oknum polisi yang diduga menganiaya remaja di Luwu Timur pada malam pergantian tahun tersebut.
Selain bertemu Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, pihaknya juga menemui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Luwu Timur Sukarti.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Luwu Timur Sukarti menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya peristiwa tersebut juga segera melakukan pemantauan dan pendampingan untuk mencari keterangan yang sebenarnya terhadap korban.
"Kami dan tim sudah berkunjung ke sana (Polres), tidak ada tindakan pemukulan atau kekerasan seperti kejadian yang diberitakan, makanya pihak keluarga korban tidak membuat laporan. Kasusnya juga sudah dimediasi dengan baik dan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," ucap Sukarti.
Sementara Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora juga telah mengunjungi kediaman korban (DM) dan keluarganya pada Senin (2/1) untuk mengetahui kondisi korban dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.
Kapolres juga menawarkan ke korban agar bisa kembali ke sekolah. Karena korban DM diketahui telah putus sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel