Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:19 WIB
Yulis saat melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI terkait kasus penelantaran anak di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kasus suami istri yang mengadopsi bayi yang tidak mau dirawat kedua orang tuanya berbuntut panjang. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Suami dipenjara dan istri berstatus tahanan rumah. Karena didakwa melakukan pemalsuan dokumen kependudukan terhadap bayi. Kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Luwu Timur.

Kasus ini bermula pada 3 Juni 2019 silam, ketika Yulis, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan berinisial RI.

Perempuan ini menawarkan Yulis untuk mengadopsi bayi laki-laki yang hendak dibuang orang tuanya. Karena lahir dari hasil hubungan luar nikah.

Baca Juga: Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga

Dalam pesan tersebut, RI menyebut bayi tersebut berada di Kota Makassar, dan sedang bersama seorang lelaki berinisial RE, seorang oknum polisi yang telah memiliki istri.

Karena kasihan, Yulis dan suaminya Oki, bersedia untuk merawat bayi tersebut. Kendati pasangan suami istri tersebut telah mempunyai 3 anak kandung.

Bayi tersebut, lalu dibawa pulang oleh pasangan ini ke Sorowako, Luwu Timur. Namun dalam perjalanan, RI mengaku jika anak tersebut sebenarnya anak kandungnya. Hasil hubungan di luar nikah dengan RE.

Karena merasa dibohongi, kedua pasangan ini mengaku hendak mengembalikan bayi tersebut ke ibu kandungnya. Namun ditolak oleh RI, karena tidak ingin kasus ini diketahui keluarganya.

RI dan RE bahkan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa bayi itu diserahkan ke Yulis dan Oki untuk dirawat dan diasuh.

Baca Juga: Daus Mini Selingkuh? Shelvie Gugat Cerai

Masalah kembali muncul, ketika bayi ini harus memiliki identitas kependudukan. Sementara Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anak RI dan RE telah dimusnahkan oleh keduanya.

Lalu, atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir anak tersebut di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga mereka.

Delapan bulan kemudian, RI ternyata hamil kembali tanpa ikatan pernikahan dengan RE. Dan proses persalinan tersebut, RI meminta bantuan Yulis untuk menemaninya melahirkan di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.

Kelahiran anak keduanya ini menyebabkan kedua orang tua RI curiga. Singkat cerita, RI akhirnya mengakui jika dirinya telah mempunyai 2 anak, hasil hubungan dengan RE.

Orang tua RI pun meminta ke Yulis dan Oki untuk mengembalikan bayi tersebut. Dengan ancaman jika tidak dikembalikan ke mereka, keduanya akan dilaporkan ke kepolisian.

Akhirnya, setelah mengasuh bayi tersebut hampir 1,5 tahun, Yulis dan Oki mengembalikan bayi tersebut ke keluarga RI.

Ternyata masalah belum selesai. Keluarga RI justru berbalik melaporkan pasangan suami istri Yulis dan Oki ke polisi dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen kelahiran bayi.

Kasus ini pun bergulir, dan akhirnya pada 29 Juni 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.

Menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agus Melas, keduanya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Atas tuduhan tersebut, Oki kini ditahan di Rumah Tahanan Masamba, sedangkan Yulis menjalani tahanan rumah.

Sidang atas kasus ini saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Luwu Timur.

Pihak Terdakwa Temukan Kejanggalan

Untung Amir selaku kuasa hukum Yulis dan Oki mengatakan menemukan kejanggalan dalam kasus ini.

Karena polisi hanya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Yulis, Oki, dan oknum polisi RE. Sementara RI sebagai ibu kandung bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Lucuya polisi dan jaksa tidak tetapkan RI sebagai tersangka. Padahal semua proses diketahui dan disetujui oleh RI," kata Untung kepada Suara.com, Kamis 16 Maret 2023.

Untung juga mengatakan, meski terlibat dalam satu kasus, namun perkara antara 2 kliennya dan oknum polisi RE dipisah.

Untung mengaku sudah melakukan eksepsi. Sehingga agenda sidang berikutnya pada 20 Maret 2023 akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Yulis dan Oki melalui pengacaranya juga sudah melaporkan balik RI sebagai ibu kandung bayi dan orang tua RI ke Polres Luwu Timur.

"Pasal pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Untung.

Load More