SuaraSulsel.id - Oknum polisi inisial Bripka AA dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Bripka AA melakukan aksi pelecehan seksual terhadap dua wanita yang sedang tertidur di Puskesmas.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan suara.com, peristiwa menimpa dua wanita berinisial AS dan MR di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (14/3/2023) dini hari.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, IPDA Rayendra membenarkan perihal peristiwa cabul tersebut. Kata dia, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kahu.
"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya," katanya.
Rayendra mengatakan, kedua korban tersebut berada di Puskesmas Kahu lantaran merawat suami AS yang sedang sakit. Kala itu, kedua korban sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan. Awalnya korban MR merasa seperti ada hewan kecil semacam kecoa yang menggerayangi bagian tubuhnya.
"Korban merasa kayak ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada," sebutnya.
Korban kemudian kembali tidur, tak lama korban kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. AS pun merasakan hal yang sama ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor di Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Untuk diketahui, Bripka AA ini berdinas di Mapolsek Patimpeng. Polisi sementara masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripka AA di Propam Polres Bone.
Tolak Restorative Justice
Kuasa hukum dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak pelaku.
"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai karena ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata kuasa kukum korban, Muhammad Ashar Abdullah.
Kata Ashar, pihaknya kini mengupayakan proses hukum terhadap Bripka AA masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar