Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - Oknum polisi inisial Bripka AA dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Bripka AA melakukan aksi pelecehan seksual terhadap dua wanita yang sedang tertidur di Puskesmas.

Mengutip portalmedia.id -- jaringan suara.com, peristiwa menimpa dua wanita berinisial AS dan MR di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (14/3/2023) dini hari.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, IPDA Rayendra membenarkan perihal peristiwa cabul tersebut. Kata dia, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kahu.

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Komnas Anak Soal Bocah SMP Edarkan Obat-obatan Terlarang

"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya," katanya.

Rayendra mengatakan, kedua korban tersebut berada di Puskesmas Kahu lantaran merawat suami AS yang sedang sakit. Kala itu, kedua korban sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan. Awalnya korban MR merasa seperti ada hewan kecil semacam kecoa yang menggerayangi bagian tubuhnya.

"Korban merasa kayak ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada," sebutnya.

Korban kemudian kembali tidur, tak lama korban kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. AS pun merasakan hal yang sama ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.

"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.

Baca Juga: Waduh! Selebgram Ini Diringkus Polisi Karena Penipuan

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor di Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

Untuk diketahui, Bripka AA ini berdinas di Mapolsek Patimpeng. Polisi sementara masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripka AA di Propam Polres Bone.

Tolak Restorative Justice

Kuasa hukum dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak pelaku.

"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai karena ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata kuasa kukum korban, Muhammad Ashar Abdullah.

Kata Ashar, pihaknya kini mengupayakan proses hukum terhadap Bripka AA masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

"Laporan polisi sementara akan dilimpahkan, akan dibawa ke unit PPA. Korban perempuan bukan di bawah umur, tetap di bawah unit PPA karena proses hukum," katanya.

"Kalau pun laporan pencabulan nanti, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup dengan pengakuan korban saja," lanjut Ashar.

Ashar berharap dan meminta kepada teman-teman kepolisian mengacu kepada UU 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dimana pengakuan korban sudah merupakan alat bukti tambahan.

"Nah yang jadi pertanyaan ini kan meraba, dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 huruf A, eksploitasi seksual, jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi di situ, pelanggaran pidanannya diatur pada pasal berikutnya di Pasal 6 huruf B yang dituangkan dalam UU itu," ujarnya.

Load More