Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:16 WIB
Pemilik akun instagram @ajudan_pribadi Muhammad Akbar berkunjung ke kantor redaksi suara.com di Jakarta, Kamis (5/4)

SuaraSulsel.id - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Baharuddin ditangkap atas kasus dugaan penipuan. Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Akbar dikenal publik karena pergaulannya dengan pejabat dan artis. Ia juga akrab dipanggil "Akbar Konyol", sebab kerap bertingkah konyol di media sosial.

Gaya hidupnya pun terlihat mewah. Di Makassar, Akbar tinggal di kompleks perumahan elit Citraland bersama keluarganya.

"Iya, beliau dan anak-istrinya tinggal di Citraland. Rumah itu jadi mahar waktu mereka menikah. Ada juga rumahnya di (kompleks) Minahasa Upa," ujar IT, salah satu kerabat Akbar saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi

IT mengatakan Akbar belakangan ini memang kerap dicari orang tak dikenal. Mereka mengaku penagih utang.

Namun, IT mengaku tak tahu detail soal penipuan tersebut. Ia juga tak enak hati menanyakan ke sepupunya itu.

"Istrinya juga baru tahu saat orang-orang itu datang menagih di rumah. Dari bulan lalu itu banyak orang datang menagih utang," ungkapnya.

IT mengatakan Akbar lebih banyak tinggal di Jakarta. Sementara, istri dan anaknya menetap di Makassar.

Keluarga juga tidak tahu persis pekerjaannya di Jakarta. Sebab, Akbar sudah tidak menjadi ajudan dari pengusaha Rukman Karumpa.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Pernah Foto Bareng Atta Halilintar hingga Al Ghazali, Kini Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 M

"Kayaknya ada usahanya. Tapi setahu saya sudah tidak jadi ajudannya Puang Bos (Pak Rukman)," ucapnya.

Diketahui, Akbar ditangkap karena kasus dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar. Laporan tersebut bergulir sejak tahun 2022.

"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Kita amankan di Makassar," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

Andri mengatakan polisi mendapat laporan masyarakat soal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail penipuan seperti apa yang dilakukan Akbar.

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan, pasal 378," ungkapnya.

Sebelumnya, Akbar pernah disomasi kantor Hukum Yakob Budiman SH dan Partners tahum 2022 lalu. Somasi dilayangkan terkait penggelapan uang milik seorang pengusaha asal Medan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More