SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari inisial SK sebagai saksi. Soal dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM, yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.
Dia menyampaikan dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Kejati Sultra.
Baca Juga: Begini Modus Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Wali Kota Peras Alfamidi
Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa Kejati Sultra bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan wali kota tersebut. Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.
"SK (mantan Wali Kota Kendari) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ujar Setiawan.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata dia pula.
Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang