SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari inisial SK sebagai saksi. Soal dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM, yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.
Dia menyampaikan dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Kejati Sultra.
Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa Kejati Sultra bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan wali kota tersebut. Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.
"SK (mantan Wali Kota Kendari) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ujar Setiawan.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: Begini Modus Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Wali Kota Peras Alfamidi
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata dia pula.
Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak