SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari inisial SK sebagai saksi. Soal dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM, yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.
Dia menyampaikan dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Kejati Sultra.
Baca Juga: Begini Modus Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Wali Kota Peras Alfamidi
Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa Kejati Sultra bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan wali kota tersebut. Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.
"SK (mantan Wali Kota Kendari) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ujar Setiawan.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata dia pula.
Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Netizen Siap Bongkar Jejak 'Kebusukan' Ivan Sugianto, Bakal Senasib Rafael Alun?
-
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming