SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar memangkas masa hukuman Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Hasil putusan banding Sulaiman diterima Rabu, 8 Maret 2023.
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu sebelumnya divonis 18 tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sulaiman lalu mengajukan banding dan hukumannya dipangkas hingga 8 tahun.
Kini, Sulaiman hanya dijatuhi pidana 10 tahun. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Januari 2023.
Dimana Sulaeman secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Sehingga melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.
"Dan kami tegas menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman oleh Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Asrini, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengajukan kontra banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Makassar akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kata Maya, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi sangat rendah.
Padahal, kata Asrini, Sulaiman sangat meyakinkan terlibat penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Ia bersama terpidana lain turut membantu untuk membunuh korban secara terencana.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Najamuddin Sewang: Saksi Gugup Jawab Pertanyaan Iqbal Asnan
"Kami di JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung karena keberatan. Hukumannya sangat rendah dari tuntutan JPU dan vonis pengadilan negeri," jelasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, Sulaiman juga mengakui perbuatannya di persidangan.
Sementara, pihak keluarga korban Juni Sewang mengaku sangat kecewa. Terkait vonis ringan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar. Hingga kini pihak keluarga juga tidak tahu apa hal yang meringankan hukuman Sulaiman.
"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Makassar," ungkapnya.
Keluarga Najamuddin Sewang pun menduga ada kongkalikong antara terdakwa dan hakim Pengadilan Tinggi. Juni Sewang mengaku salinan putusan dari Pengadilan Tinggi belum diterima pihak keluarga korban.
"Ini ada kongkalikong. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan, ada bayar-bayar antara Sulaiman dengan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Saya yakin ada kongkalikong antara hakim pengadilan tinggi dan Sulaiman," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?