SuaraSulsel.id - Perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat agar pelajar masuk sekolah Pukul 05.00 viral di media sosial.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku kaget dengan kebijakan pemerintah provinsi soal aktivitas sekolah untuk SMA dan SMK yang dimulai lebih awal pukul 05.00 Wita.
"Kebijakan ini memang mengagetkan kita semua dan DPRD juga belum diajak komunikasi terkait kebijakan ini," kata Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna di Kupang, Selasa 28 Februari 2023.
Inche menyampaikan hal itu menanggapi polemik kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT yang baru disampaikan secara lisan soal aktivitas sekolah dimulai pukul 05.00 Wita dan aktivitas belajar mengajar dimulai pukul 06.30 Wita.
Baca Juga: Gubernur NTT Buat Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Netizen: Bukan Tambah Pinter Tambah Stres
Inche mengatakan tidak pernah ada perbicaraan pihak pemprov dengan DPRD NTT terkait aturan tersebut dan tiba-tiba aturan itu sudah diberlakukan di beberapa SMA/SMK sederajat di Kota Kupang.
"Jujur, kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini," tambahnya.
Inche mengaku juga sudah mendapat laporan dari Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan. Pada Rabu (1/3), DPRD NTT bersama dinas pendidikan akan mengelar rapat untuk mendapatkan informasi seputar kebijakan yang kini jadi polemik di masyarakat itu.
Menurut Inche, jam masuk sekolah di Indonesia berkisar antara 6.30 hingga 8.30 pagi. "Saat ini kegiatan belajar mengajar di Indonesia termasuk yang paling pagi mulainya dibandingkan sekolah di seluruh dunia," ujarnya.
Dia juga mengatakan ada banyak riset yang menyebutkan bahwa waktu sekolah yang terlalu awal diduga berpotensi mengurangi waktu tidur anak dan ini berisiko lebih besar mengganggu kesehatan mental anak yang sekolah.
Baca Juga: Heboh SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini 4 Manfaat Belajar di Pagi Hari
Inche berharap kebijakan sekolah mulai pukul 05.00 Wita di NTT itu ditinjau kembali dan selama proses peninjauan, jadwal sekolah dikembalikan seperti yang berlaku selama ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dalam pertemuannya dengan Dinas Pendidikan NTT dan sejumlah kepala sekolah dan guru-guru SMA sederajat meminta agar aktivitas sekolah khusus SMA dan SMK di NTT dimulai lebih awal pukul 05.00 Wita.
Pernyataan Gubernur Laiskodat ini kemudian diviralkan melalui media sosial dan kini menjadi perdebatan di masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan pengamat pendidikan.
Ombudsman Minta Kaji Ulang
Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan penerapan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA dan SMK di Kupang.
"Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar
-
Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
-
Kaget! Wali Kota Makassar Temukan Lapangan Karebosi Jadi 'Hutan Belantara'
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar