Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 Februari 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi Narkoba (Pexels)

SuaraSulsel.id - Propam Polda Sulawesi Selatan mengamankan satu anggota Polres Toraja Utara berinisial G. Ia diduga membekingi bandar dan pengedar narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Ia mengaku satu orang diamankan setelah Propam Polda Sulsel dan Sispropam Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan selama dua hari.

"Iya, sudah (diamankan)," kata Komang saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari 2023.

Propam sebelumnya memeriksa sembilan orang saksi. Tiga diantaranya merupakan tersangka kasus narkoba.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus

Kata Komang, G saat ini diamankan ke tempat khusus. Ia diduga kuat terlibat peredaran narkoba di wilayah Toraja.

Namun Komang tidak menjelaskan peran G pada kasus tersebut.

"Dia bertugas di Satres narkoba (Toraja Utara). Sudah dimasukkan dalam pansus (penempatan khusus)," ungkapnya.

Diketahui, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana sudah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pengedar narkoba yang mengaku dibekingi oleh Polres Toraja Utara. Penyelidikan dilakukan setelah video pengakuan itu viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 13 detik itu memperlihatkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo sedang menggelar konferensi pers pengungkapan bandar sabu.

Baca Juga: Fakta Tersangka Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dilindungi Polres, Bikin Polisi Ketar Ketir

Ada empat orang tersangka yang dihadirkan di hadapan media pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Mereka adalah bandar dan pengedar sabu jaringan Sidrap dan Luwu.

Tiba-tiba, salah seorang tersangka meminta izin untuk bicara.

"Boleh saya sedikit bicara, Bu? kami berani begini karena dilindungi dari bawah, Polres," ujar pelaku.

Kepala BNNK Dewi Tonglo mengaku sedang berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara untuk mengusut pengakuan salah satu tersangka. Sebelumnya, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus ini masuk dalam wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, siapa oknum anggota yang dimaksud. Kami koordinasi dengan Polres Toraja Utara," ujar Dewi, Minggu, 19 Februari 2023.

Dewi mengaku pernyataan salah satu tersangka itu harus dibuktikan. BNNK juga tidak mau langsung percaya.

"Bisa saja tersangka asal mengaku karena sudah ditangkap. Makanya harus dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.

Dewi berharap dukungan masyarakat untuk mengentaskan peredaran narkoba di Toraja. Apalagi dari kasus tersebut, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Diketahui sebelumnya, petugas BNNK Tana Toraja berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Petugas menangkap bandar dan pengedar dengan barang bukti 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp42 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More