SuaraSulsel.id - Kasus utang kembali menerpa Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan. Hal tersebut terungkap di sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar, Rabu, 22 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar. Salah satu diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemprov Sulsel, Fitriah Zainuddin.
JPU mencecar Fitriah soal dokumen utang piutang sebesar Rp1,5 miliar ke Sekretariat DPRD Sulsel. Uang itu diserahkan pada tahun 2020.
Fitriah menjelaskan pada 21 Juni 2020, Sekretaris DPRD (Sekwan) Muh Jabir bersama Bendahara Sekwan, Darusman Idham, menemuinya di Rumah Sakit Labuang Baji.
Jabir menyampaikan butuh dana mendesak untuk urusan kantor sebesar Rp1,5 miliar.
"Alasannya keperluan mendesak di Sekretariat DPRD dengan kesepakatan jasa yang tidak mengikat," kata Fitriah.
Pada tanggal 24 Juni, uang itu diserahkan dengan perjanjian utang piutang. Jabir dan Darusman sebagai pihak pertama, sementara Fitriah sebagai pihak kedua.
Saat penandatangan perjanjian utang piutang itu, kata Fitriah, ada nama Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni dan keluarga Fitriah, serta pengacaranya sebagai pihak yang mengetahui.
"Namun pak Jabir meminta agar surat perjanjian diubah. Nama pihak pertama cukup Darusman Idham saja, dan nama Jabir dikeluarkan sebagai pihak pertama," beber Fitriah.
Baca Juga: DPRD Sulsel Protes Tidak Dilibatkan Dalam Hibah Lahan Rumah Sakit, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan
Fitriah mengaku tak tahu apa alasannya. Uang itu kemudian diserahkan ke Darusman secara tunai.
Beberapa hari setelahnya, Darusman dan Jabir menyerahkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pihak pertama.
"Tapi ada satu orang yang tidak tandatangan yaitu Rudy Pieter Goni," ungkapnya.
Fitriah mengatakan Jabir dan Darusman menyerahkan rumah, tanah, dan kendaraan sebagai agunan. Perjanjian pengembalian utang disepakati dalam waktu satu tahun.
"Saya pegang sertifikatnya untuk dua unit rumah, dua bidang tanah, dua BPKB mobil dan satu set alat musik elekton," kata Fitriah.
Kata Fitriah, utang pokok dari pinjaman itu hingga kini belum dilunasi. Ia hanya menerima bunga pinjaman sebesar Rp5 persen per bulan atau sebesar Rp75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?