SuaraSulsel.id - Tim kuasa hukum Ruben Onsu telah membuat surat peringatan untuk akun media sosial yang telah memfitnah Betrand Peto dan Sarwendah.
Ruben mengaku video dan foto hoaks terkait Betrand Peto dan Sarwendah sudah mengganggu kehidupan pribadinya.
Menurut suami Sarwendah itu, ada beberapa akun yang meresahkan. Isi kontennya berisi potongan-potongan gambar yang semua beritnya tidak bisa dipertanggung jawabkan alias hoaks.
Merasa keluarganya difitnah, Ruben Onsu sudah mengantongi beberapa oknum yang suka membuat berita hoaks tentang keluarganya.
Bapak dua anak itu memastikan apa yang diberitakan semua hoaks.
Ruben merasa oknum yang menyebarkan berita dengan menggunakan potongan-potongan gambar dan video sehingga menggiring opini negatif sudah tidak bisa didiamkan lagi.
Demi membuat jera para oknum, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mengeluarkan surat terbuka untuk para oknum yang telah memfitnah keluarganya.
Surat terbuka tersebut merupakan suarat peringatan untuk segera menghapus video-video yang diduga telah menyebarkan berita hoaks mengenai keluarga Ruben.
Bila peringatan tersebut tidak dilakukan, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum di negeri ini.
Baca Juga: Sarwendah Ajak Betrand Peto dan Dua Anaknya Naik Kereta MRT, Netizen Malah Cari Lowongan Menantu
Surat tersebut ditujukan untuk oknum yang telah mengunggah foto dan video yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Mengutip hukumonline.com, adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel