Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:05 WIB
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy tersebut pada Yohanis.

Selanjutnya, Yohanis diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Untuk memenuhi permintaan Yohanis, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahyu dan Gilang terkait sumber uang. Masukan dari keduanya yaitu, dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

"Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan," kata Alex.

Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila

Dari perjanjian, Edy akan mendapatkan 10 persen dari dana partisipasi yang terkumpul itu. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanis, Wahyu dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar.

"Andi Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan di Sultra," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More