SuaraSulsel.id - Muhammad Said (26 tahun), warga Pulau Podang-podang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ditahan polisi Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah asal Lebanon.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad. Ia mengaku Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 Juta.
"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya dalam rekaman suara yang diterima suara.com, Jumat, 20 Januari 2023.
Ajad menjelaskan, Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya ke jemaah perempuan. Saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Keterangan itu sempat dibantah terdakwa saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.
"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," lanjutnya.
Adapun delik tuduhannya adalah Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita. Kemudian mencemari kesucian Masjidil Haram.
Baca Juga: 5 Potret Umrah Ivan Gunawan, Tetap Santuy meski Kena Julid Nikita Mirzani
"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.
Ia menambahkan Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ungkapnya.
Dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada bulan November 2022. Said saat itu berangkat Umrah melalui PT Madinah Bulaeng Travel Maros.
Pada saat Muhammad Said melakukan Tawaf (aktivitas mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali), ia didapati oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.
Keluarga Bantah Ada Pelecehan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN