SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria paruh baya yang diduga tega melakukan tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (17/1) mengatakan tersangka berinisial AR alias RL (52) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
"Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," katanya.
Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan pembuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar di daerah tersebut.
Ia menerangkan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.
Kejadian tersebut, lanjut Fitrayadi, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
"Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkap Fitrayadi.
Dia menyampaikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," kata Fitrayadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.
"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," kata Fitrayadi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar