SuaraSulsel.id - Kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menguak sejumlah fakta. Diantaranya, pelaku AD (17) ternyata sudah mempelajari soal penjualan organ tubuh manusia sejak kelas 3 SMP.
Hal tersebut diketahui saat Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan di Markas Brimob KS Tubun, Selasa 17 Januari 2023. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada rekonstruksi tersebut.
"Pelaku AD sudah mempelajari situs ini (Yandex) sejak SMP kelas 3," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Lalu, pada bulan Maret dan Desember 2022, AD terinspirasi untuk menjual organ tubuh.
Kata Jufri, pelaku berulang kali hendak menjalankan niatnya sejak tahun lalu.
"Dia berulang kali buka di youtube tentang perjualan organ tubuh. Dia terinspirasi dan termotivasi bahwa dengan adanya penjualan organ tubuh, dibayar pakai Dollar Amerika itu cepat memperkaya diri dan bermanfaat untuk perekonomian keluarganya," bebernya.
Polisi lagi-lagi memastikan bahwa pelaku tidak terikat sindikat penjualan organ tubuh. Tidak ada juga yang menyuruhnya.
Kata Jufri, ide ini atas inisiatif pelaku sendiri. Karena keduanya kerap mengakses internet yang tidak sehat.
"Yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, itu tidak ada. Ini inisiatif pelaku sendiri dan sudah direncanakan sejak Maret 2022," bebernya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Sementara, dari hasil pemeriksaan psikolog dan ahli psikiater, kedua tersangka dinyatakan sehat kejiwaannya. Tidak ada tanda-tanda bahwa pelaku mengidap psikopat.
"Hasil tes Psikologi anak hasilnya normal dari psikiater ahli di RS Bhayangkara juga dinyatakan kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Fadli Sadewa, bocah 11 tahun di kota Makassar diculik dan dibunuh. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Tersangka AD terinspirasi dari konten negatif di intenet. Idenya muncul untuk menjual organ manusia karena ingin menjadi kaya.
Korban meninggal karena dicekik dan tubuhnya dibenturkan ke lantai. Hidung korban juga ditutup dengan tangan sehingga susah bernafas.
Kini AD dan satu pelaku lainnya AMF dijerat pasal berlapis. Keduanya melanggar pasal 340 KHUPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla