SuaraSulsel.id - Kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menguak sejumlah fakta. Diantaranya, pelaku AD (17) ternyata sudah mempelajari soal penjualan organ tubuh manusia sejak kelas 3 SMP.
Hal tersebut diketahui saat Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan di Markas Brimob KS Tubun, Selasa 17 Januari 2023. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada rekonstruksi tersebut.
"Pelaku AD sudah mempelajari situs ini (Yandex) sejak SMP kelas 3," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Lalu, pada bulan Maret dan Desember 2022, AD terinspirasi untuk menjual organ tubuh.
Kata Jufri, pelaku berulang kali hendak menjalankan niatnya sejak tahun lalu.
"Dia berulang kali buka di youtube tentang perjualan organ tubuh. Dia terinspirasi dan termotivasi bahwa dengan adanya penjualan organ tubuh, dibayar pakai Dollar Amerika itu cepat memperkaya diri dan bermanfaat untuk perekonomian keluarganya," bebernya.
Polisi lagi-lagi memastikan bahwa pelaku tidak terikat sindikat penjualan organ tubuh. Tidak ada juga yang menyuruhnya.
Kata Jufri, ide ini atas inisiatif pelaku sendiri. Karena keduanya kerap mengakses internet yang tidak sehat.
"Yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, itu tidak ada. Ini inisiatif pelaku sendiri dan sudah direncanakan sejak Maret 2022," bebernya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Sementara, dari hasil pemeriksaan psikolog dan ahli psikiater, kedua tersangka dinyatakan sehat kejiwaannya. Tidak ada tanda-tanda bahwa pelaku mengidap psikopat.
"Hasil tes Psikologi anak hasilnya normal dari psikiater ahli di RS Bhayangkara juga dinyatakan kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Fadli Sadewa, bocah 11 tahun di kota Makassar diculik dan dibunuh. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Tersangka AD terinspirasi dari konten negatif di intenet. Idenya muncul untuk menjual organ manusia karena ingin menjadi kaya.
Korban meninggal karena dicekik dan tubuhnya dibenturkan ke lantai. Hidung korban juga ditutup dengan tangan sehingga susah bernafas.
Kini AD dan satu pelaku lainnya AMF dijerat pasal berlapis. Keduanya melanggar pasal 340 KHUPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
6 Cara PLN Menghindari Korsleting atau Arus Pendek Listrik di Rumah
-
7 Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan
-
Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
-
6.624 Honorer Sulsel Akhirnya Terima SK PPPK, Cek Siapa yang Lolos!
-
Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana