Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Januari 2023 | 13:50 WIB
MF (18 tahun), tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar menjalani rekonstruksi di Mako Brimob KS Tubun, Selasa 17 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Untuk dewasa ancamannya seumur hidup atau pidana mati. Kalau untuk anak maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jufri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More