SuaraSulsel.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melansir dari 34 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulsel yang akan bertarung pada Pemilu 2024, sebanyak 29 orang di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal 3.000 kopian elektronik KTP dengan sebaran 50 persen di 24 kabupaten/kota.
"Bagi yang masih belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan mulai 16 sampai 22 Januari 2023. Kita tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan apabila berkas dukungan kopian e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS) maka bisa ditambah sesuai syarat minimal, sedangkan bila BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.
Berkas dukungan BMS yang ditemukan saat verifikasi administrasi banyak yang tidak sesuai seperti kopian e-KTP berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI Polri serta tidak sesuai pekerjaan, beda provinsi bahkan NIK tidak terdaftar di Catatan Sipil.
Dari hasil rapat Pleno Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap pertama di Makassar, KPU Sulsel melansir lima orang bakal calon MS, dan 29 orang bakal calon lainnya berstatus BMS. Penyelenggara masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan mulai 16-22 Januari 2023.
Data KPU Sulsel jumlah dukungan e-KTP total dari 34 orang tersebut sebanyak 127.397 lembar. Hanya saja saat di-Vermin tahap satu yang berstatus MS hanya 70.443 lembar.
Untuk dukungan yang berstatus BMS sebanyak 45.853 lembar dan status TMS sebanyak 11.101 lembar kopian e-KTP. Hasilnya, hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat.
Lima bakal calon berstatus MS tersebut masing-masing Datu Luwu Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel ST Diza Rasyid Ali, tokoh masyarakat Pendeta Musa Salusu dan Abdurrahman. Sedangkan untuk tiga petahana DPD RI masing-masing Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa serta Andi Muhammad Ihsan berstatus BMS.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengawasan terhadap pencatutan nama masyarakat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk syarat dukungan DPD. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan dua kali surat peringatan setelah menemukan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasikan Rp28 M Tangani Ruas Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae Bone
"Meskipun kendalanya data ini bersifat nasional, namun kita tetap melaksanakan pengawasan di vermin tahap dua ini. Soal nanti ada kegandaan dukungan dan lainnya tetap ditindaklanjuti pada tahap verifikasi faktual. Kalau ada temuan langsung kami tindaklanjuti," paparnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara