Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Januari 2023 | 08:59 WIB
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah Sulsel oleh Komisioner KPU Sulsel di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melansir dari 34 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulsel yang akan bertarung pada Pemilu 2024, sebanyak 29 orang di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal 3.000 kopian elektronik KTP dengan sebaran 50 persen di 24 kabupaten/kota.

"Bagi yang masih belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan mulai 16 sampai 22 Januari 2023. Kita tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin 16 Januari 2023.

Ia menjelaskan apabila berkas dukungan kopian e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS) maka bisa ditambah sesuai syarat minimal, sedangkan bila BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.

Berkas dukungan BMS yang ditemukan saat verifikasi administrasi banyak yang tidak sesuai seperti kopian e-KTP berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI Polri serta tidak sesuai pekerjaan, beda provinsi bahkan NIK tidak terdaftar di Catatan Sipil.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasikan Rp28 M Tangani Ruas Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae Bone

Dari hasil rapat Pleno Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap pertama di Makassar, KPU Sulsel melansir lima orang bakal calon MS, dan 29 orang bakal calon lainnya berstatus BMS. Penyelenggara masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan mulai 16-22 Januari 2023.

Data KPU Sulsel jumlah dukungan e-KTP total dari 34 orang tersebut sebanyak 127.397 lembar. Hanya saja saat di-Vermin tahap satu yang berstatus MS hanya 70.443 lembar.

Untuk dukungan yang berstatus BMS sebanyak 45.853 lembar dan status TMS sebanyak 11.101 lembar kopian e-KTP. Hasilnya, hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat.

Lima bakal calon berstatus MS tersebut masing-masing Datu Luwu Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel ST Diza Rasyid Ali, tokoh masyarakat Pendeta Musa Salusu dan Abdurrahman. Sedangkan untuk tiga petahana DPD RI masing-masing Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa serta Andi Muhammad Ihsan berstatus BMS.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengawasan terhadap pencatutan nama masyarakat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk syarat dukungan DPD. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan dua kali surat peringatan setelah menemukan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: 9 Bakal Calon DPD RI Asal Sumbar Lolos Verifikasi Administrasi, Termasuk Sekretaris Peradi Padang

"Meskipun kendalanya data ini bersifat nasional, namun kita tetap melaksanakan pengawasan di vermin tahap dua ini. Soal nanti ada kegandaan dukungan dan lainnya tetap ditindaklanjuti pada tahap verifikasi faktual. Kalau ada temuan langsung kami tindaklanjuti," paparnya. (Antara)

Load More