SuaraSulsel.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melansir dari 34 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulsel yang akan bertarung pada Pemilu 2024, sebanyak 29 orang di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal 3.000 kopian elektronik KTP dengan sebaran 50 persen di 24 kabupaten/kota.
"Bagi yang masih belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan mulai 16 sampai 22 Januari 2023. Kita tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan apabila berkas dukungan kopian e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS) maka bisa ditambah sesuai syarat minimal, sedangkan bila BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.
Berkas dukungan BMS yang ditemukan saat verifikasi administrasi banyak yang tidak sesuai seperti kopian e-KTP berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI Polri serta tidak sesuai pekerjaan, beda provinsi bahkan NIK tidak terdaftar di Catatan Sipil.
Dari hasil rapat Pleno Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap pertama di Makassar, KPU Sulsel melansir lima orang bakal calon MS, dan 29 orang bakal calon lainnya berstatus BMS. Penyelenggara masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan mulai 16-22 Januari 2023.
Data KPU Sulsel jumlah dukungan e-KTP total dari 34 orang tersebut sebanyak 127.397 lembar. Hanya saja saat di-Vermin tahap satu yang berstatus MS hanya 70.443 lembar.
Untuk dukungan yang berstatus BMS sebanyak 45.853 lembar dan status TMS sebanyak 11.101 lembar kopian e-KTP. Hasilnya, hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat.
Lima bakal calon berstatus MS tersebut masing-masing Datu Luwu Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel ST Diza Rasyid Ali, tokoh masyarakat Pendeta Musa Salusu dan Abdurrahman. Sedangkan untuk tiga petahana DPD RI masing-masing Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa serta Andi Muhammad Ihsan berstatus BMS.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengawasan terhadap pencatutan nama masyarakat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk syarat dukungan DPD. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan dua kali surat peringatan setelah menemukan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasikan Rp28 M Tangani Ruas Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae Bone
"Meskipun kendalanya data ini bersifat nasional, namun kita tetap melaksanakan pengawasan di vermin tahap dua ini. Soal nanti ada kegandaan dukungan dan lainnya tetap ditindaklanjuti pada tahap verifikasi faktual. Kalau ada temuan langsung kami tindaklanjuti," paparnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa