SuaraSulsel.id - Fachruddin Hari Anggara Putra, seorang dosen di Universitas Tadulako melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Ia protes karena digaji tak sesuai dengan aturan.
Fachruddin atau Angga adalah dosen tetap non PNS di Universitas Tadulako. Ia mengabdi sejak tahun 2013 pada Jurusan Perikanan dan Kelautan.
Awalnya, Angga mengaku menerima gaji sebesar Rp3 juta dari Dikti selama enam bulan. Namun pada bulan Juni tahun 2014 lalu, gajinya beralih ditanggung pihak kampus.
"Dari 2014 hingga 2015 itu saya digaji hanya Rp1 juta per bulan," ujarnya.
Kenaikan gaji sebesar Rp1,6 juta baru dirasakan Angga pada tahun 2016 hingga 2021. Walau demikian, hal tersebut belum sesuai dengan aturan.
Angga menjelaskan, jika merujuk pada UMP Sulawesi Tengah, maka ia seharusnya menerima Rp2,3 juta per bulan.
Aturan lain soal penggajian tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Tadulako nomor 8 tahun 2016 tentang kepegawaian. Aturan itu menjelaskan soal dasar penggajian para dosen.
Aturan tersebut berbunyi, Dosen Tetap Non PNS yang diangkat dalam suatu pangkat/golongan ruang, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk golongan ruang itu dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Sehingga jika merujuk pada aturan tersebut, maka gaji minimal seorang dosen tetap non PNS Golongan III/B adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Baca Juga: Universitas Tadulako Palu Dilaporkan Manipulasi Nilai Puluhan Peserta CPNS
"Saya inpassing (penyetaraan jabatan fungsional), sudah golongan 3B. Maka seharusnya saya menerima Rp2,5 juta per bulan," bebernya.
Masalah lain soal sertifikasi dosen yang tidak dibayarkan. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor sangat jelas.
Bahwa setiap dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi tersebut.
Angga pun protes. Sebab, ia dan empat orang dari 200 dosen non PNS di Tadulako sudah mengantongi sertifikasi. Ia juga tercatat punya kualifikasi sebagai dosen yang baik.
Pihak kampus lalu membayarkan sertifikasi dosennya. Walau lagi-lagi tak sesuai aturan.
Karena merasa tak adil, Angga menggugat kasus ini ke pengadilan negeri Palu secara perdata pada tahun 2021 lalu. Namun di pengadilan, ia kalah dan mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
-
Tega! 800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polisi Bertindak Tegas
-
Waspada! NTB Berpotensi Hujan di Tengah Kemarau 6-12 April 2026
-
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015
-
Stok Pangan RI Aman hingga 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino Godzilla