SuaraSulsel.id - Polisi terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar. Termasuk menelusuri jejak digital tersangka AD (17).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sedang mendalami jejak digital yang diakses oleh tersangka. Selain di aplikasi Yandex, AD juga sempat menonton TV dan membuka google soal perdagangan organ manusia.
"Kita telusuri situsnya, namanya informasi kan kita akan terus kejar. Namun, sampai detik ini itu belum kita temukan arah ke sana (perdagangan manusia). Belum ada ya," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
"Udah kita cek (Jejak digitalnya). Dia hanya pernah menggunakan searching google dan menonton peristiwa perdagangan organ manusia di salah satu TV nasional," lanjutnya.
Polisi memastikan hingga saat ini tersangka tak terikat sindikat perdagangan organ, ataupun atas perintah orang lain. AD juga belum pernah berkomunikasi dengan calon pembeli.
AD diketahui menyalin alamat email di aplikasi Yandex yang dipikirnya sebagai pembeli. Namun ternyata alamat tersebut palsu.
"Dia kan baru mau coba-coba dan ternyata calon pembelinya itu kan fiktif. Belum ada komunikasi (dengan pembeli)," bebernya.
Saat tersadar alamat email yang dihubungi palsu, ia lantas bingung. Sebab korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena panik, ia lantas membuang mayat korban.
Budhi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kedua tersangka. Hasilnya baru akan keluar pekan depan.
Baca Juga: Pembunuh Anak di Makassar Mengaku Nonton Perdagangan Organ Tubuh Manusia di TV Nasional
Nantinya, kata Budhi hasil pemeriksaan psikolog akan membuktikan apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Yang paling penting ini kan hasil kejiwaannya. Kita mau gali kenapa senekat itu, apakah dia suka menghayal atau apa," jelas Budhi.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan salah satu tersangka berinisial MF ternyata bukan lagi anak di bawah umur. Usianya sudah 18 tahun.
Hal tersebut diketahui saat polisi memeriksa akta lahir MF. Sebelumnya tersangka mengaku berusia 14 tahun.
"Tersangka MF ternyata sudah berusia 18 tahun 1 bulan. Dari akta lahirnya, ia lahir bulan November 2004," jelas Lando.
Sebelumnya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Mereka melanggar pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka