SuaraSulsel.id - Polisi terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar. Termasuk menelusuri jejak digital tersangka AD (17).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sedang mendalami jejak digital yang diakses oleh tersangka. Selain di aplikasi Yandex, AD juga sempat menonton TV dan membuka google soal perdagangan organ manusia.
"Kita telusuri situsnya, namanya informasi kan kita akan terus kejar. Namun, sampai detik ini itu belum kita temukan arah ke sana (perdagangan manusia). Belum ada ya," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
"Udah kita cek (Jejak digitalnya). Dia hanya pernah menggunakan searching google dan menonton peristiwa perdagangan organ manusia di salah satu TV nasional," lanjutnya.
Polisi memastikan hingga saat ini tersangka tak terikat sindikat perdagangan organ, ataupun atas perintah orang lain. AD juga belum pernah berkomunikasi dengan calon pembeli.
AD diketahui menyalin alamat email di aplikasi Yandex yang dipikirnya sebagai pembeli. Namun ternyata alamat tersebut palsu.
"Dia kan baru mau coba-coba dan ternyata calon pembelinya itu kan fiktif. Belum ada komunikasi (dengan pembeli)," bebernya.
Saat tersadar alamat email yang dihubungi palsu, ia lantas bingung. Sebab korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena panik, ia lantas membuang mayat korban.
Budhi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kedua tersangka. Hasilnya baru akan keluar pekan depan.
Baca Juga: Pembunuh Anak di Makassar Mengaku Nonton Perdagangan Organ Tubuh Manusia di TV Nasional
Nantinya, kata Budhi hasil pemeriksaan psikolog akan membuktikan apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Yang paling penting ini kan hasil kejiwaannya. Kita mau gali kenapa senekat itu, apakah dia suka menghayal atau apa," jelas Budhi.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan salah satu tersangka berinisial MF ternyata bukan lagi anak di bawah umur. Usianya sudah 18 tahun.
Hal tersebut diketahui saat polisi memeriksa akta lahir MF. Sebelumnya tersangka mengaku berusia 14 tahun.
"Tersangka MF ternyata sudah berusia 18 tahun 1 bulan. Dari akta lahirnya, ia lahir bulan November 2004," jelas Lando.
Sebelumnya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Mereka melanggar pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
Terkini
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan