SuaraSulsel.id - Polisi terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar. Termasuk menelusuri jejak digital tersangka AD (17).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sedang mendalami jejak digital yang diakses oleh tersangka. Selain di aplikasi Yandex, AD juga sempat menonton TV dan membuka google soal perdagangan organ manusia.
"Kita telusuri situsnya, namanya informasi kan kita akan terus kejar. Namun, sampai detik ini itu belum kita temukan arah ke sana (perdagangan manusia). Belum ada ya," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
"Udah kita cek (Jejak digitalnya). Dia hanya pernah menggunakan searching google dan menonton peristiwa perdagangan organ manusia di salah satu TV nasional," lanjutnya.
Polisi memastikan hingga saat ini tersangka tak terikat sindikat perdagangan organ, ataupun atas perintah orang lain. AD juga belum pernah berkomunikasi dengan calon pembeli.
AD diketahui menyalin alamat email di aplikasi Yandex yang dipikirnya sebagai pembeli. Namun ternyata alamat tersebut palsu.
"Dia kan baru mau coba-coba dan ternyata calon pembelinya itu kan fiktif. Belum ada komunikasi (dengan pembeli)," bebernya.
Saat tersadar alamat email yang dihubungi palsu, ia lantas bingung. Sebab korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena panik, ia lantas membuang mayat korban.
Budhi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kedua tersangka. Hasilnya baru akan keluar pekan depan.
Baca Juga: Pembunuh Anak di Makassar Mengaku Nonton Perdagangan Organ Tubuh Manusia di TV Nasional
Nantinya, kata Budhi hasil pemeriksaan psikolog akan membuktikan apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Yang paling penting ini kan hasil kejiwaannya. Kita mau gali kenapa senekat itu, apakah dia suka menghayal atau apa," jelas Budhi.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan salah satu tersangka berinisial MF ternyata bukan lagi anak di bawah umur. Usianya sudah 18 tahun.
Hal tersebut diketahui saat polisi memeriksa akta lahir MF. Sebelumnya tersangka mengaku berusia 14 tahun.
"Tersangka MF ternyata sudah berusia 18 tahun 1 bulan. Dari akta lahirnya, ia lahir bulan November 2004," jelas Lando.
Sebelumnya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Mereka melanggar pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor