SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sepanjang tahun 2022 telah memeriksa dan melakukan penagihan kepada 2.698 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan 2.698 wajib pajak yang telah dilakukan pemeriksaan terdiri dari wajib pajak badan dan orang.
"Untuk wajib pajak badan ada 2.154 dan wajib pajak orang per orang 251 sehingga total ada 2.698 sepanjang 2022," ujarnya, Senin 9 Januari 2023.
Arridel mengatakan pihaknya di DJP dalam pemeriksaan dan penagihan itu menargetkan Rp366,5 miliar dan telah terealisasi Rp375,2 miliar atau secara persentase sebesar 102,36 persen.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
Dia menjelaskan wajib pajak badan dengan pemeriksaan khusus (riksus) 912 dan pemeriksaan rutin 529 serta pemeriksaan rutin luar biasa (LB) 713 atau secara keseluruhan 2.154.
Sementara untuk pemeriksaan wajib pajak orang per orang riksus 279, rutin 14 orang dan rutin LB 251, sehingga total sebanyak 544 wajib pajak orang per orang.
"Pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT (surat pemberitahuan)," katanya.
Arridel menerangkan target dari penerimaan penagihan sebesar Rp291,1 miliar dan terealisasi Rp306,1 miliar atau tercapai 105,15 persen.
Dari proses penagihan itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan dan penjualan barang sitaan serta upaya pencegahan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
Untuk surat teguran, pihaknya menargetkan 67.000 dan yang berhasil dikeluarkan ada 128.531 wajib pajak atau tercapai 191,84 persen. Untuk surat paksa ditarget 20.000 dan terealisasi 22.193 atau tercapai 110,97 persen.
Sementara pada proses pemblokiran ditargetkan 400 dan terealisasi 707 wajib pajak atau tercapai 176,75 persen. Penyitaan ditarget 800, terealisasi 1.043 atau tercapai 130,38 persen.
Pada penjualan barang sitaan wajib pajak, pihaknya menargetkan 120 dan terealisasi 263 atau tercapai 219,17 persen. Untuk upaya pencegahan sendiri pihaknya target 15 dan terealisasi enam wajib pajak atau tercapai 36,67 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?