Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:40 WIB
Sulaiman, oknum Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang divonis hakim 18 tahun penjara oleh hakim, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Mendengar putusan itu, keluarga Sulaiman terlihat menangis histeris. Hukuman oleh hakim dinilai terlalu tinggi.

Sementara, JPU dan penasehat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir terkait putusan hakim. Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Ricuh! Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar

Load More