Beredarnya video unggahan yang menyebarkan aliran sesat ini, MUI Kota Makassar merilis maklumat dengan maklumat Nomor Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang ajaran Hakikinya Hakiki.
Langkah MUI Makassar diapresiasi oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry yang dengan cepat mengambil langkah dan mengeluarkan maklumat untuk menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut. Sebab salah satu tugas dari MUI adalah menjaga umat dari aliran-aliran yang sesat serta aliran yang radikal.
“Ini adalah maklumat dari MUI Makassar yang sifatnya merekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika hal tersebut dibutuhkan. Selain dari itu dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal kepada warga agar tidak terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual