Denada S Putri
Senin, 19 Desember 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi kode etik kepegawaian yang menanti. Mereka akan dipecat tidak hormat dan disanksi pidana. 

"Tapi kami masih pelajari kasusnya karena masih diperiksa di polisi," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More