Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Desember 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi kode etik kepegawaian yang menanti. Mereka akan dipecat tidak hormat dan disanksi pidana. 

"Tapi kami masih pelajari kasusnya karena masih diperiksa di polisi," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Ada Penumpang Buang Air Besar di Pesawat yang Akan Ditumpangi Jusuf Kalla, Bau Busuknya Tidak Mau Hilang

Load More