Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 Desember 2022 | 16:07 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajak masyarakat untuk mendoakan mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Minggu 18 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajak masyarakat untuk mendoakan mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

Eks Kepala Satpol PP Kota Makassar itu menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Mendengar kabar duka itu, Danny Pomanto sapaan Moh Ramdhan Pomanto langsung mengucap bela sungkawa.

Danny Pomanto juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Baca Juga: Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Meninggal Dunia

Terlepas dari kasus yang saat ini dijalani almarhum, kata Danny, Iqbal Asnan pernah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Kota Makassar.

"Pak Iqbal itu pernah menjadi orang yang mengatur kota ini dalam sisi keamanan. Saya sampaikan kepada semua mari kita mendoakan beliau," ucap Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga meminta semua pihak agar memaafkan semua kesalahan almarhum.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan melalui cobaan ini.

"Semua sangkut paut yang berhubungan dengan beliau kita ikhlaskan, agar beliau dilapangkan jalannya," tutupnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Limpahkan Berkas Perkara Satpol PP Makassar ke Pengadilan

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Iqbal Asnan, terdakwa pembunuhan kasus pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sidang perdana ini beragendakan terkait pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, terdakwa lainnya yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine. Dalam pembacaan tuntutan, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.

Load More