SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesat Rp3,5 miliar di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke pengadilan untuk disidangkan.
"Sudah tahap dua kemarin, P21. Sudah proses dilimpah oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman di Makassar, Rabu 14 Desember 2022.
Untuk proses pemberkasan, tambah dia, sudah rampung. Namun demikian, proses penyelidikan terus berjalan mengingat dalam kasus ini ada beberapa pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat.
Mengenai dengan adanya itikad baik untuk pengembalian uang negara, kata Hari, tidak serta merta menggugurkan pidanaya sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Iqbal serta mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim. Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses peradilan.
Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.
Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.
Bahkan penyidik telah memeriksa 700 orang saksi secara bertahap guna mendalami kasus ini termasuk orang di luar instansi Satpol PP Makassar juga diminta keterangan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022. (Antara)
Baca Juga: Iqbal Asnan Terdakwa Kasus Pembunuhan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Iman Hud dan Abdul Rahim
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang